Medan, StartNews – Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus perdagangan solar ilegal sebanyak 71 ton di Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka, dia pemiliknya,” kata Kombes Pol. Hadi, Selasa (22/8/2023).
Selama sepekan anggota Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Dari pengungkapan itu, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat, dan kapal KM Palembang Indah.
“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.
Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” kata Hadi.
Reporter: Rls