• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Labuhanbatu dan Tapsel

by Redaksi
Selasa, 6 September 2022
0 0
0
Polda Sumut Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Labuhanbatu dan Tapsel
ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (sumut) menetapkan empat orang tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan kasus di Kabupaten Labuhanbatu, ada dua tersangka, yakni Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H. Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan seorang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.

Dalam kasus ini, Rionendi Guntur Syaputra dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman. Eko Haloho sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra, kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).

Sedangkan pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), penyidik juga menetapkan dua tersangka: Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.

Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis, katanya.

Selain mengamankan empat tersangka, petugas menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. Kasus yang di Tapanuli Selatan barang buktinya solar sebanyak 577 liter.

Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada 3 September 2022. Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan, katanya.

Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Rls

Tags: BBM SubsidiLabuhanbatuPenimbunPolda SumutTapsel
ShareTweet
Next Post
Polres Madina Minta Wartawan Sajikan Berita Berimbang Soal Kenaikan Harga BBM

Polres Madina Minta Wartawan Sajikan Berita Berimbang Soal Kenaikan Harga BBM

Discussion about this post

Recommended

Penyaluran BLT-DD di 34 Desa di Kecamatan Kotanopan Tuntas

Penyaluran BLT-DD di 34 Desa di Kecamatan Kotanopan Tuntas

6 tahun ago
Mak Doli Minta Cabup BAGUSI Perbaiki Dalan Tu Aek Adaboru

Mak Doli Minta Cabup BAGUSI Perbaiki Dalan Tu Aek Adaboru

1 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025