Medan, StartNews – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pengendar sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
“Dari tangan tersangka Lukmana (25), warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram atau 27 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (11/5/2023).
Hadi menerangkan, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova, Rabu (10/5/2023).
“Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, dan berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana,” terangnya.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan polisi langsung menggeledah mobil dan menemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. Polisi kemudian mengamankan Lukmana.
“Saat diinterogasi, tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya,” ungkapnya.
Polda Sumut masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana.
Reporter: Rls