Ditreskrimsus Polda Sumbar menyelidiki dugaan korupsi pengadaan batu bara UPB Ombilin yang melibatkan tiga perusahaan pemasok, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp129 miliar.
Padang, StartNews — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengadaan batu bara untuk kebutuhan Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin.
Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan kontrak jual-beli antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan tiga perusahaan pemasok selama periode 2020 hingga 2023 yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp129 miliar.
Penyelidikan ini membidik tiga mitra penyedia, yaitu CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) bersama PT Nusa Alam Lestari (NAL).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak mampu memenuhi kewajiban pengiriman batu bara sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak tahunan.
Akibat macetnya pasokan dari ketiga rekanan tersebut, persediaan bahan bakar di UPB Ombilin merosot tajam di bawah ambang batas kebutuhan minimum. Kondisi ini memaksa operasional pembangkit listrik milik anak perusahaan PT PLN tersebut berjalan tidak maksimal dan mengganggu stabilitas pasokan energi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya sempat berjalan di tingkat markas besar. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak kerja sama tersebut.
“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera,” ujar Susmelawati, baru-baru ini.
Dalam proses pemeriksaan awal, manajemen ketiga perusahaan pemasok berdalih bahwa kegagalan pemenuhan kuota disebabkan faktor eksternal. Mereka menyodorkan sejumlah alas an, mulai dari kendala teknis operasional di lapangan, tingginya curah hujan yang melumpuhkan aktivitas penambangan, hingga penutupan tambang batu bara bawah tanah pada akhir tahun 2022.
Namun, polisi tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Ditreskrimsus Polda Sumbar yang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap melakukan pengujian secara mendalam terhadap semua dalih yang diajukan.
“Kami masih mendalami berbagai alasan yang disampaikan pihak perusahaan, seperti kendala operasional dan faktor cuaca. Namun, penyidik akan memastikan apakah faktor-faktor tersebut benar-benar menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya pasokan batu bara yang berdampak pada operasional pembangkit listrik milik PLN,” kata Susmelawati.
Upaya penegakan hukum ini sempat terkendala kehadiran para saksi. Hingga saat ini, pihak pelapor maupun perwakilan manajemen dari ketiga perusahaan yang bermasalah belum memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dengan berbagai alasan.
Pihak pelapor telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir setelah kembali ke Sumatera Barat karena saat ini masih berada di luar daerah. Sementara penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar menjadwalkan ulang pemanggilan kembali terhadap perwakilan ketiga perusahaan guna memberikan keterangan.
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan dokumen kontrak, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi alat bukti. Kepolisian akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketelitian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Reporter: Sir




Discussion about this post