Polda Sumbar menggerebek rumah pengolahan emas dan perak ilegal di Kota Solok. Polisi menyita kiloan logam mulia siap edar dan memburu jaringan kakap di baliknya.
Padang, StartNews – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek rumah yang dijadikan tempat penampungan dan pengolahan emas serta perak ilegal di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) pukul 15.30 WIB tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Polisi juga menyita barang bukti ratusan gram emas murni serta perak murni siap edar dengan berat total mencapai hampir dua kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menyatakan keempat pelaku diduga menjalankan bisnis ini tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana dan memburu jaringan penampung ilegal yang berskala lebih besar.
“Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan, Kamis (16/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni seberat 436,78 gram, serta dua kantong perak murni.
Di samping logam mulia bernilai tinggi tersebut, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti tabung gas, tembikar, zat kimia asam nitrat, dan timbangan digital yang digunakan untuk memurnikan hasil tambang ilegal.
Kombes Pol. Andry mengatakan tindakan tegas itu diambil karena aktivitas hilirisasi ilegal tersebut tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor pertambangan, melainkan juga memicu kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya secara tidak terkontrol.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal karena dampaknya sangat besar terhadap pemasukan negara maupun lingkungan. Proses hukum akan kami kawal hingga persidangan,” tegas Andry.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengimbau masyarakat tidak tergiur atau memfasilitasi rantai pasok pertambangan ilegal. Pihaknya berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan lingkungan ini.
“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga ketertiban serta mencegah tindak pidana yang merugikan daerah secara masif,” ungkap Susmelawati.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Reporter: Sir





Discussion about this post