Pekanbaru, StartNews – Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Hardian Pratama kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 81 kilogram sabu dan dua tersangka berhasil diamankan petugas di Pekanbaru.
“Kedua pelaku, yakni pria inisial AS (52) dan wanita HS (47). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 81 kilogram,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Narkoba Kombes Victor Siagian, Minggu (17/10/2021).
Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan AS ditangkap di sebuah rumah, Jalan Swadaya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus memburu pengedar narkoba yang mencoba beraksi di wilayah Riau. Dia mengajak semua pihak bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.
“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia. Dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS, dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang, bernama Abu,” tuturnya.
Menurut dia, narkoba tersebut nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan atau Palembang, dan Jakarta.
Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba pada Jumat (1/10/2021), terkait adanya jaringan narkotika internasional.
“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah lama mengintai, akhirnya polisi menangkap seorang pria inisial AS, yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.
“Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphone-nya terkait transaksi narkotika,” jelasnya..
Pada Selasa (12/10/2021), tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok chief.
“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia,” imbuhnya.
Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita inisial HS.
“Tim sempat kesulitan mencari HS, karena handphone HS dimatikan. Namun, akhirnya upaya pencarian membuahkan hasil. HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara,” tuturnya.
Polisi kemudian menginterogasi HS. Tim mendapati kunci rumah dipergunakan menyimpan sabu. Polisi langsung menggeledah rumah kontrakan di Jalan Pasir Mas, Bina Widya, Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Rls