• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19

by Redaksi
Selasa, 14 September 2021
0 0
0
Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19
ADVERTISEMENT

Bandung, StartNews Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dua kasus penyalahgunaan wewenang jual-beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal. Ada empat tersangka yang ditangkap. Di antara mereka merupakan mantan relawan yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.

Tersangka tersebut diketahui berinisial JR. Selain JR, ada tiga orang lagi yang melakukan praktik serupa, yakni IF beserta rekannya MY dan HH.

Pengungkapan kasus yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andri Agustiano itu bermula dari informasi di media sosial. JR menawarkan sertifikat vaksin tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp 200 ribu. Syarat yang dilengkapi pembeli cukup dengan mengirimkan KTP beserta NIK.

“Tersangka (JR) ini mantan relawan vaksinasi. Ia membuat surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa sembilan surat vaksin palsu yang dikirim kepada pelanggan. Tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu, bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan,” ungkap Erdi A. Chaniago.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni IF dan rekannya, MY dan HH. Sekawan ini diketahui sudah mengirimkan sertifikat vaksin palsu ke beberapa daerah di Indonesia seperti Papua dan Manado dengan harga kisaran Rp 300 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan IF adalah relawan yang memiliki akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat warga yang sudah mendapat vaksi Covid-19. Dua rekannya bertugas mencari konsumen dan mengirimkan sertifikat vaksin. Berdasarkan hasil keterangan sementara, ketiga tersangka sudah membuat dan mengirimkan 26 sertifikat vaksin palsu.

“Jadi, ini memanfaatkan akses yang ada, bukan meretas data (hack). Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat me-review ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya). Pembeli juga akan diselidiki lagi,” terangnya.

Sementara IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUH Pidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Reporter: Rls

Tags: KriminalPemalsuanPolda JabarSertifikat Vaksin
ShareTweet
Next Post
5 Minuman Alami Penawar Racun Dalam Tubuh

5 Minuman Alami Penawar Racun Dalam Tubuh

Discussion about this post

Recommended

Sempat Melandai, Kasus Covid-19 di Madina Kembali Naik

Sempat Melandai, Kasus Covid-19 di Madina Kembali Naik

5 tahun ago
VIDEO: Aek Milas Meluap, Rumah Warga Desa Purba Julu Terendam Banjir 2 Meter

VIDEO: Aek Milas Meluap, Rumah Warga Desa Purba Julu Terendam Banjir 2 Meter

2 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025