• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perusahaan Multinasional Ikuti Lelang WK Migas Tahun 2022

by Redaksi
Senin, 25 Juli 2022
0 0
0
Perusahaan Multinasional Ikuti Lelang WK Migas Tahun 2022

Pemerintah secara resmi telah melelang 6 wilayah kerja (WK) migas pada penawaran tahap I tahun 2022. (ilustrasi).

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Pemerintah resmi melelang 6 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) pada penawaran tahap I tahun 2022. WK yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung (joint study) dan lelang reguler tersebut juga menarik minat perusahaan multinasional.

“Lelangyang direct offer/joint studyitu ada perusahaan multinasional (sebagai peserta). Nanti kita umumkan sekitar bulan September,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Rabu (20/7/2022).

Pada penawaran WK migas tahap I ini, pemerintah melelang 3 WK melalui penawaran langsung, yaitu WK Bawean (WK eksploitasi) dan dua WK eksplorasi, yaitu WK Offshore North West Aceh (Meulaboh), serta WK Offshore South West Aceh (Singkil).

Aksesbid documentWK Bawean mulai tanggal 20 Juli 2022 sampai 19 Agustus 2022 dan batas waktu pemasukan dokumen partisipasi tanggal 23 Agustus 2022. Sedangkan untuk WK Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan serta WK Offshore South West Aceh (Singkil), aksesbid documentmulai tanggal 20 Juli 2022 sampai 2 September 2022. Sedangkan batas waktu pemasukan dokumen partisipasi tanggal 6 September 2022.

Tutuka berharap lelang WK migas ini diminati banyak investor, baik dalam maupun luar negeri. Agar lebih menarik investor, pemerintah telah mengubahterm and conditionmeliputi perbaikan profitsplitkontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK,Signature Bonusterbuka untuk ditawar,FTPmenjadi 10%shareable, penerapan harga DMO 100% selama kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSCCost RecoveryatauPSC Gross Split).

Selain itu, ketentuan barurelinquishment(tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanismemembership Migas Data Repository (MDR)serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita ubah (term and condition) supaya lebih menarik. Kalau pajak-pajak, nanti kita buka diskusi,” imbuhnya.

Terhadap perubahan-perubahan tersebut, kata dia, sudah ada sinyal positif. Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap terbuka untuk berdiskusi agar semakin banyak investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia.

Reporter: Rls

Tags: Kementerian ESDMLelang MigasPerusahaan Multinasional
ShareTweet
Next Post
Kasus Bos Tambang Ilegal di Parigi Moutong Segera Disidangkan

Kasus Bos Tambang Ilegal di Parigi Moutong Segera Disidangkan

Discussion about this post

Recommended

Antrean Warga Kotanopan Mengular untuk Mendapatkan Minyak Goreng

Tiga Juta Hektare Kebun Sawit di Sumut, Tak Ada Alasan Minyak Goreng Langka

4 tahun ago
Guru dan Orangtua Siswa Saling Lapor Polisi, Begini Respon Gubernur Sumut

Guru dan Orangtua Siswa Saling Lapor Polisi, Begini Respon Gubernur Sumut

4 bulan ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025