• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perusahaan Multinasional Ikuti Lelang WK Migas Tahun 2022

by Redaksi
Senin, 25 Juli 2022
0 0
0
Perusahaan Multinasional Ikuti Lelang WK Migas Tahun 2022

Pemerintah secara resmi telah melelang 6 wilayah kerja (WK) migas pada penawaran tahap I tahun 2022. (ilustrasi).

Jakarta, StartNews Pemerintah resmi melelang 6 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) pada penawaran tahap I tahun 2022. WK yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung (joint study) dan lelang reguler tersebut juga menarik minat perusahaan multinasional.

“Lelangyang direct offer/joint studyitu ada perusahaan multinasional (sebagai peserta). Nanti kita umumkan sekitar bulan September,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Rabu (20/7/2022).

Pada penawaran WK migas tahap I ini, pemerintah melelang 3 WK melalui penawaran langsung, yaitu WK Bawean (WK eksploitasi) dan dua WK eksplorasi, yaitu WK Offshore North West Aceh (Meulaboh), serta WK Offshore South West Aceh (Singkil).

Aksesbid documentWK Bawean mulai tanggal 20 Juli 2022 sampai 19 Agustus 2022 dan batas waktu pemasukan dokumen partisipasi tanggal 23 Agustus 2022. Sedangkan untuk WK Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan serta WK Offshore South West Aceh (Singkil), aksesbid documentmulai tanggal 20 Juli 2022 sampai 2 September 2022. Sedangkan batas waktu pemasukan dokumen partisipasi tanggal 6 September 2022.

Tutuka berharap lelang WK migas ini diminati banyak investor, baik dalam maupun luar negeri. Agar lebih menarik investor, pemerintah telah mengubahterm and conditionmeliputi perbaikan profitsplitkontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK,Signature Bonusterbuka untuk ditawar,FTPmenjadi 10%shareable, penerapan harga DMO 100% selama kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSCCost RecoveryatauPSC Gross Split).

Selain itu, ketentuan barurelinquishment(tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanismemembership Migas Data Repository (MDR)serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita ubah (term and condition) supaya lebih menarik. Kalau pajak-pajak, nanti kita buka diskusi,” imbuhnya.

Terhadap perubahan-perubahan tersebut, kata dia, sudah ada sinyal positif. Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap terbuka untuk berdiskusi agar semakin banyak investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia.

Reporter: Rls

Tags: Kementerian ESDMLelang MigasPerusahaan Multinasional
ShareTweet
Next Post
Kasus Bos Tambang Ilegal di Parigi Moutong Segera Disidangkan

Kasus Bos Tambang Ilegal di Parigi Moutong Segera Disidangkan

Discussion about this post

Recommended

Mendag Ancam Tindak Distributor Jika Tak Salurkan Migor ke Pasar Rakyat

HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Kembali Ikuti Harga Pasar

4 tahun ago
Pj Gubernur Sumut Sebut Persiapan PON 2024 Sudah On The Track

Pj Gubernur Sumut Sebut Persiapan PON 2024 Sudah On The Track

2 tahun ago

Popular News

  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Pasar Panyabungan Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Asyik Membungkus Sabu di Kamar Mandi SD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025