Jakarta, StArtNews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Perpres diteken pada tanggal 6 Januari 2021.
Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Perpres Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti.
Dalam Kebijakan Umum yang tertuang di Pasal 2, dijelaskan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pembangunan komponen cadangan terus didorong oleh pemerintah.
“Implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung,” tulis Pasal 2 ayat a, seperti dikutip Tempo dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 25 Januari 2021.
Selain itu, kemampuan pertahanan negara juga didorong ke pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar. Selain itu, ada juga penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan.
Poin lainnya adalah pembangunan postur TNI Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi NKRI, dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
Perpres ini juga mendorong revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara.
Selain itu, Perpres juga terus mendorong peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga internasional lainnya, dalam rangka ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.
Terakhir, peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.