• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perpres 8/2021 Diteken, Jokowi Dorong Realisasi Komponen Cadangan

by admin-start21
Senin, 25 Januari 2021
0 0
0
Perpres 8/2021 Diteken, Jokowi Dorong Realisasi Komponen Cadangan
ADVERTISEMENT

Jakarta, StArtNews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Perpres diteken pada tanggal 6 Januari 2021.

Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Perpres Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan UmumPertahanan NegaraTahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti.

Dalam Kebijakan Umum yang tertuang di Pasal 2, dijelaskan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pembangunankomponen cadanganterus didorong oleh pemerintah.

“Implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung,” tulis Pasal 2 ayat a, seperti dikutip Tempo dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 25 Januari 2021.

Selain itu, kemampuan pertahanan negara juga didorong ke pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar. Selain itu, ada juga penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan.

Poin lainnya adalah pembangunan posturTNIIndonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi NKRI, dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.

Perpres ini juga mendorong revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara.

Selain itu, Perpres juga terus mendorong peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga internasional lainnya, dalam rangka ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

Terakhir, peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Sumber: Tempo.com

Tags: JokowiTNI
ShareTweet
Next Post
Bulan Pertama T.A 2021, Pemkab Madina Kantongi Silpa Sekitar 9 Miliar Rupiah

Bulan Pertama T.A 2021, Pemkab Madina Kantongi Silpa Sekitar 9 Miliar Rupiah

Discussion about this post

Recommended

Pj Gubernur Sumut Buka Musrenbang RPJPD Medan 2025-2045

Pj Gubernur Sumut Buka Musrenbang RPJPD Medan 2025-2045

2 tahun ago
Berpotensi Korupsi, Proyek Pipanisasi MCK di Panyabungan III Tak Sesuai Spesifikasi

Berpotensi Korupsi, Proyek Pipanisasi MCK di Panyabungan III Tak Sesuai Spesifikasi

8 bulan ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026