• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Permohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut, Ketua MK Minta Prinsipal Dihadirkan

JAKARTA

by Redaksi
Jumat, 10 Januari 2025
0 0
0
Permohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut, Ketua MK Minta Prinsipal Dihadirkan

Afriendi Sikumbang selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sawahlunto. (FOTO: Humas/Ifa)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dinyatakan dicabut atau dibatalkan.

Pencabutan permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini disampaikan langsung oleh Afriendi Sikumbang selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (10/1/2025) pagi.

Ketua MK Suhartoyo meminta agar kuasa hukum Pemohon dapat menghadirkan Prinsipal untuk melakukan pencabutan atau pembatalan permohonan.

Bagaimana kami bisa meyakinkan atas pencabutan perkara ini. Jadi, pada sidang berikutnya agar dapat dihadirkan pasangan calon yang memohonkan perkara ini. Gunanya untuk menegaskan bahwa benar pasangan yang mengajukan betul-betul melakukan pencabutan. Sebab, Mahkamah harus hati-hati dan untuk itu dilakukan konfirmasi dalam ruang persidangan, tegas Ketua MK Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon.

Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang di beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri AstaDesni Seswinari.

Reporter: Humas MKRI

Tags: Ketua MKPHPUPrinsipalSawahluntoWalikota
ShareTweet
Next Post
Curi ATK dan Speaker, Pemuda Ini Ditangkap di Warnet

Curi ATK dan Speaker, Pemuda Ini Ditangkap di Warnet

Discussion about this post

Recommended

Dibandrol Hingga 10 Juta, Ada Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Baru Panyabungan

Dibandrol Hingga 10 Juta, Ada Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Baru Panyabungan

6 tahun ago
Pemkab Madina Ajukan R-APBD Tahun 2022 Sebesar Rp 1,2 Triliun

Pemkab Madina Ajukan R-APBD Tahun 2022 Sebesar Rp 1,2 Triliun

5 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026