• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Permohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut, Ketua MK Minta Prinsipal Dihadirkan

JAKARTA

by Redaksi
Jumat, 10 Januari 2025
0 0
0
Permohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut, Ketua MK Minta Prinsipal Dihadirkan

Afriendi Sikumbang selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sawahlunto. (FOTO: Humas/Ifa)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dinyatakan dicabut atau dibatalkan.

Pencabutan permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini disampaikan langsung oleh Afriendi Sikumbang selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (10/1/2025) pagi.

Ketua MK Suhartoyo meminta agar kuasa hukum Pemohon dapat menghadirkan Prinsipal untuk melakukan pencabutan atau pembatalan permohonan.

Bagaimana kami bisa meyakinkan atas pencabutan perkara ini. Jadi, pada sidang berikutnya agar dapat dihadirkan pasangan calon yang memohonkan perkara ini. Gunanya untuk menegaskan bahwa benar pasangan yang mengajukan betul-betul melakukan pencabutan. Sebab, Mahkamah harus hati-hati dan untuk itu dilakukan konfirmasi dalam ruang persidangan, tegas Ketua MK Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon.

Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang di beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri AstaDesni Seswinari.

Reporter: Humas MKRI

Tags: Ketua MKPHPUPrinsipalSawahluntoWalikota
ShareTweet
Next Post
Curi ATK dan Speaker, Pemuda Ini Ditangkap di Warnet

Curi ATK dan Speaker, Pemuda Ini Ditangkap di Warnet

Discussion about this post

Recommended

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kilogram Ganja di Kemayoran

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kilogram Ganja di Kemayoran

3 bulan ago
PPK Jelaskan Pengadaan Cool Box Dinas Kelautan Madina yang Diduga Fiktif

PPK Jelaskan Pengadaan Cool Box Dinas Kelautan Madina yang Diduga Fiktif

6 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025