Jakarta, StartNews – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
Pencabutan permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini disampaikan langsung oleh Afriendi Sikumbang selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (10/1/2025) pagi.
Ketua MK Suhartoyo meminta agar kuasa hukum Pemohon dapat menghadirkan Prinsipal untuk melakukan pencabutan atau pembatalan permohonan.
“Bagaimana kami bisa meyakinkan atas pencabutan perkara ini. Jadi, pada sidang berikutnya agar dapat dihadirkan pasangan calon yang memohonkan perkara ini. Gunanya untuk menegaskan bahwa benar pasangan yang mengajukan betul-betul melakukan pencabutan. Sebab, Mahkamah harus hati-hati dan untuk itu dilakukan konfirmasi dalam ruang persidangan,” tegas Ketua MK Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon.
Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang di beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra– Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri Asta–Desni Seswinari.
Reporter: Humas MKRI