• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 12 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Permohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut, Ketua MK Minta Prinsipal Dihadirkan

JAKARTA

Redaksi Penulis: Redaksi
Jumat, 10 Januari 2025
pada Newsline
0
Permohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut, Ketua MK Minta Prinsipal Dihadirkan

Afriendi Sikumbang selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sawahlunto. (FOTO: Humas/Ifa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, StartNews – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dinyatakan dicabut atau dibatalkan.

Pencabutan permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini disampaikan langsung oleh Afriendi Sikumbang selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (10/1/2025) pagi.

Ketua MK Suhartoyo meminta agar kuasa hukum Pemohon dapat menghadirkan Prinsipal untuk melakukan pencabutan atau pembatalan permohonan.

“Bagaimana kami bisa meyakinkan atas pencabutan perkara ini. Jadi, pada sidang berikutnya agar dapat dihadirkan pasangan calon yang memohonkan perkara ini. Gunanya untuk menegaskan bahwa benar pasangan yang mengajukan betul-betul melakukan pencabutan. Sebab, Mahkamah harus hati-hati dan untuk itu dilakukan konfirmasi dalam ruang persidangan,” tegas Ketua MK Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon.

ADVERTISEMENT

Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang di beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra– Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri Asta–Desni Seswinari.

Reporter: Humas MKRI

Tags: Ketua MKPHPUPrinsipalSawahluntoWalikota
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Curi ATK dan Speaker, Pemuda Ini Ditangkap di Warnet

Curi ATK dan Speaker, Pemuda Ini Ditangkap di Warnet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

VIDEO: Dikejar Polisi, Cowok Mompang Julu Ini Nekad Nyemplung ke Sumur

VIDEO: Dikejar Polisi, Cowok Mompang Julu Ini Nekad Nyemplung ke Sumur

2 bulan lalu
116 Bacaleg DPRD Madina Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

Perkecil Peluang Curang, KPU Madina Siapkan Strategi

1 tahun lalu

Popular News

  • Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

    Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Batang Angkola Tangkap Lima Penjudi Leng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Copot Sementara Dua Kepala Desa Terkait Dana Desa 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Pengedar Ganja yang Disuplai dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ALS Terbalik di Padangpanjang, Sejumlah Penumpang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group