• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perlihatkan Organ Intim di Hadapan Bocah, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
Senin, 19 September 2022
0 0
0
Perlihatkan Organ Intim di Hadapan Bocah, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

FOTO: STARTNEWS/LILI

ADVERTISEMENT

Tapsel, StartNews Seorang mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berinisial AZ, warga Kecamatan Angkola Selatan, ini memperlihatkan organ intimnya kepada Bunga (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel pada Minggu (18/9/20220) malam, peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2021. Korban yang saat itu baru pulang sekolah bersama abangnya dihadang AZ di tengah jalan.

Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya, kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers.

Namun sayang, di tengah perjalanan tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya di salah satu rumah warga. Saat itu, tersangka mengajak korban masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.

Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki, kata Imam.

Meski korban menolak, tersangka memaksa dengan menggendong korban ke kamar mandi. Tersangka kemudian buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban kabur dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya, ujar perwira menengah Polri ini.

Tak terima perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan AZ sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Reporter: Lili

Tags: BocahmahasiswaOrgan IntimPolres Tapsel
ShareTweet
Next Post
Ijeck: Angka Stunting Masih Tinggi di Madina, Paluta, dan Pakpak

Ijeck: Angka Stunting Masih Tinggi di Madina, Paluta, dan Pakpak

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Berharap Salat Jumat Dapat Dilaksanakan di Masjid Jami’ Adullah

Bupati Madina Berharap Salat Jumat Dapat Dilaksanakan di Masjid Jami’ Adullah

4 tahun ago
Bupati Madina Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi

Bupati Madina Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi

1 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madina Dicoret dari Daftar Penerima Dana Bencana Rp10 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026