Tapsel, StartNews – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berinisial AZ, warga Kecamatan Angkola Selatan, ini memperlihatkan organ intimnya kepada Bunga (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel pada Minggu (18/9/20220) malam, peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2021. Korban yang saat itu baru pulang sekolah bersama abangnya dihadang AZ di tengah jalan.
“Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers.
Namun sayang, di tengah perjalanan tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya di salah satu rumah warga. Saat itu, tersangka mengajak korban masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.
“Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” kata Imam.
Meski korban menolak, tersangka memaksa dengan menggendong korban ke kamar mandi. Tersangka kemudian buang air kecil di hadapan korban. “Melihat hal itu, korban kabur dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya,” ujar perwira menengah Polri ini.
Tak terima perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan AZ sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter: Lili