• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perlihatkan Organ Intim di Hadapan Bocah, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
Senin, 19 September 2022
0 0
0
Perlihatkan Organ Intim di Hadapan Bocah, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

FOTO: STARTNEWS/LILI

Tapsel, StartNews Seorang mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berinisial AZ, warga Kecamatan Angkola Selatan, ini memperlihatkan organ intimnya kepada Bunga (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel pada Minggu (18/9/20220) malam, peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2021. Korban yang saat itu baru pulang sekolah bersama abangnya dihadang AZ di tengah jalan.

Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya, kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers.

Namun sayang, di tengah perjalanan tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya di salah satu rumah warga. Saat itu, tersangka mengajak korban masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.

Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki, kata Imam.

Meski korban menolak, tersangka memaksa dengan menggendong korban ke kamar mandi. Tersangka kemudian buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban kabur dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya, ujar perwira menengah Polri ini.

Tak terima perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan AZ sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Reporter: Lili

Tags: BocahmahasiswaOrgan IntimPolres Tapsel
ShareTweet
Next Post
Ijeck: Angka Stunting Masih Tinggi di Madina, Paluta, dan Pakpak

Ijeck: Angka Stunting Masih Tinggi di Madina, Paluta, dan Pakpak

Discussion about this post

Recommended

Zubaidah Nasution: Perempuan Bebas Menentukan Pilihan Politiknya

Zubaidah Nasution: Perempuan Bebas Menentukan Pilihan Politiknya

2 tahun ago
Bupati Madina Sidak Kantor Disdukcapil Hari Pertama Kerja, Ini Hasilnya

Bupati Madina Sidak Kantor Disdukcapil Hari Pertama Kerja, Ini Hasilnya

3 tahun ago

Popular News

  • Polda Banten Amankan Bus ALS Bermuatan Belasan Motor Bodong di Merak

    Polda Banten Amankan Bus ALS Bermuatan Belasan Motor Bodong di Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Guru di Madina Dipotong, Kadisdik Sebut untuk Zakat Profesi Bazda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Azkyal Keluhkan Biaya Laporan, Kasat Reskrim Polres Madina: Itu Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Pasar Panyabungan Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025