Batubara, StartNews – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di Kabupaten Batubara. Salah satu tersangka baru itu adalah Faizal, adik kandung eks Bupati Batubara Zahir.
“Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batubara 2018-2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, seperti diberitakan detik.com, Kamis (22/2/2024).
Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. “Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut,” katanya.
Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faisal dalam kasus itu. Namun, Hadi mengatakan Faizal menerima uang sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK.
“Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batubara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batubara. Ada tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan.
Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretaris Disdik DT, dan seorang Kabid di Disdik. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2/2024).
Adapun modus para pelaku adalah meminta sejumlah uang dalam proses seleksi itu. “Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi,” jelasnya.
Reporter: Sir/Detik.com