Medan, StartNews – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) formasi tahun 2023.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa kembali sejumlah pejabat di lembaga eksekutif dan legislatif Madina.
“Polisi hingga saat ini masih bekerja dalam proses penyelidikan dan mendalami hal-hal lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (22/2/2024).
Meski demikian, Hadi belum bersedia menyebutkan identitas para pejabat yang bakal menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kita tunggu saja ya,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, penyidik Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap seleksi PPPK Madina tahun 2023.
Para tersangka adalah Kepala Dinas Pendidikan Madina inisial DHS, Kepala BKD Madina inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik Madina berinisial SD, Kasubbag Umum Disdik Madina inisial ISB, dan Kasi Dik PAUD Disdik Madina inisial DM.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay.
“Betul, bupati, wakil bupati, sekda,” kata Hadi Wahyudi, dikutip dari laman detikSumut, Rabu (24/1/2024).
Hadi mengatakan para pejabat Madina itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait suap seleksi PPPK. “Kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Selain eksekutif, penyidik juga memeriksa tiga pimpinan DPRD Madina, yakni Erwin Efendi Lubis, Harminsyah Batubara, dan Erwin Efendi Nasution serta satu anggota DPRD atas nama Rahmat Riski Daulay.
Reporter: Sir/Detik