• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Perjalanan Darat Sejauh 250 Kilometer Wajib Tes PCR atau Antigen

by Saparuddin Siregar
Selasa, 2 November 2021
0 0
0
Perjalanan Darat Sejauh 250 Kilometer Wajib Tes PCR atau Antigen

Ilustrasi. (FOTO: RRI.CO.ID)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan perjalanan baru bagi masyarakat yang berpergian lewat jalur darat. Aturan berbentuk Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dalam aturan terbaru itu, masyarakat yang berpergian melalui jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

“Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).

Budi mengatakan, aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan. “Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Dia mengatakan pihaknya juga mengimbau para pemimpin daerah maupun penyelenggara/operator sarana-prasarana transportasi darat untuk berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Reporter: Rls/Sir

Tags: AntigenKemenhubPerjalanan DaratTes PCR
ShareTweet
Next Post
Pembenahan Internal, Kapolri Copot Dua Kapolres di Sumatera Utara

Pembenahan Internal, Kapolri Copot Dua Kapolres di Sumatera Utara

Discussion about this post

Recommended

Wagub Sumut Dorong Perubahan Perda Pajak untuk Perkuat PAD dan Layanan Publik

Wagub Sumut Dorong Perubahan Perda Pajak untuk Perkuat PAD dan Layanan Publik

8 bulan ago
Kawal Putusan MK, Berbagai Elemen akan Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini

Kawal Putusan MK, Berbagai Elemen akan Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini

2 tahun ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kerusakan Organ Ditemukan pada Ratusan Ikan Mati di Lubuk Larangan Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026