• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kawal Putusan MK, Berbagai Elemen akan Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini

JAKARTA

Redaksi Penulis: Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024
pada Newsline
0
Kawal Putusan MK, Berbagai Elemen akan Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). (FOTO: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, StartNews – Kamis (22/8/2024) hari ini, berbagai elemen masyarakat akan berunjuk rasa di sejumlah objek vital di Jakarta seperti Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka. Kepolisian akan mengerahkan 1.273 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa beberapa elemen masyarakat itu.

“Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dilansir antaranews.com, personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait lainnya. Mereka ditempatkan pada sejumlah titik di sekitar Patung Arjuna Wijaya, depan Gedung MK, hingga depan Istana Merdeka.

Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi massa aksi masuk ke dalam kawasan MK dan Istana Merdeka. Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional.

Susatyo menyebutkan, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

“Apabila jumlah mereka tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat jumlah nanti, bila sekitar bundaran Patung Kuda Monas itu mereka cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke sana akan dialihkan,” ujar Susatyo.

Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (Korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

“Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” kata Susatyo.

Susatyo juga menyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

Aksi ini diramaikan para sejumlah tokoh, mulai dari guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 untuk mengawal putusan MK.

Selasa (20/8/2024) lalu, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

ADVERTISEMENT

Namun, pada Rabu (21/8/2024) kemarin, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Reporter: Sir/Antara

Tags: ElemenjakartaPutusan MKUnjuk Rasa
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Revisi UU Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Baznas Sibolga Salurkan Pinjaman Dana Bergulir untuk Pelaku UMK

Baznas Sibolga Salurkan Pinjaman Dana Bergulir untuk Pelaku UMK

2 tahun lalu
Bupati Berharap Ada Buku Sejarah Tentang Golkar di Madina

Bupati Berharap Ada Buku Sejarah Tentang Golkar di Madina

5 tahun lalu

Popular News

  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Copot Tiga Amtenar dari Jabatan Kepala Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan 5 Bal Ganja, Warga Mompang Jae Ini Ditangkap Polisi di Aek Libung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Remaja Sidimpuan Terjaring Razia di Kafe Remang-remang, Tiga Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group