Medan, StartNews Empat peraturan daerah (Perda) Sumatera Utara (Sumut) akan dicabut. Dua di antara Perda itu terkait dengan pertambangan umum dan panas bumi.
Empat Perda yang akan dicabut adalahPerda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.
Rencana pencabutan empat perda itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S. Trinugrohosaat membacakan nota jawaban Gubernur Edy Rahmayadi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (25/1/2023).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan Nota JawabanatasPemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)mengenaipencabutan empat Perda.Gubernur berharap dapat memberikan kepastian hukum mendukung investasi.
Masukan-masukan yang ada diharapkan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita bersama dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum dalam mendukung investasi menuju Sumut yang bermartabat, kata Arief S. Trinugroho.
Dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi,diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut.
Kita berharap rancangan peraturan daerah ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini, ujarnya.
Pencabutan empat perda tersebutjugaberkaitan dengan kewenangan PemprovSumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan,serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.
Dia memaparkan,pencabutan Perda tersebut disebabkan munculnya beberapa ketentuan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.
Atas nota jawaban GubernurSumuttersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan, rapatakan dilanjutkan denganagendapandangan akhir pada paripurna berikutnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post