• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Warga Medan Denai Temukan Anak Kucing Hutan Terlantar di Ladang

by Redaksi
Kamis, 26 Januari 2023
0 0
0
Warga Medan Denai Temukan Anak Kucing Hutan Terlantar di Ladang

FOTO: Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Yuanmar Husein, warga Jalan Pelajar Timur, Gang Kelapa, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, menyerahkan dua ekor kucing hutan (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).

Penyerahan hewan itu berawal dari informasi warga yang disampaikan melalui Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Amenson Girsang tentang adanya warga Kota Medan yang memelihara kucing hutan.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin Amenson Girsang langsung menuju lokasi dan bertemu dengan Yuanmar Husein.

Dalam keterangannya, Yuanmar mengatakan kucing hutan tersebut dia temukan tiga hari lalu di ladangnya, Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Awal ditemukan, kata dia, satwa itu dibiarkannya di ladang dengan harapan induknya akan datang. Namun, induk kucing itu tidak kunjung tiba. Akhirnya, Yuanmar membawa dua ekor kucing hutan tersebut ke rumahnya di Medan untuk dipelihara, karena merasa iba dan khawatir satwa itu di makan satwa lain. Kedua kucing hutan itu diperkirakan berusia satu bulan.

Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi kucing hutan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepas-liarkan. Kucing hutan (Felis bengalensis) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.

Reporter: Rls

Tags: Blai Besar KSDA SumutKucing HutanMedan DenaiWarga
ShareTweet
Next Post
Sapma PP Madina Pertanyakan Transparansi Nilai Wawancara PPS

Sapma PP Madina Pertanyakan Transparansi Nilai Wawancara PPS

Discussion about this post

Recommended

Sengketa Pilkades Tabuyung Belum Berujung

11 Gugatan Pilkades 2023 Ditolak Panitia Tingkat Kabupaten Madina

3 tahun ago
Stok Vaksin Cukup, Satgas Covid-19 Sumbar Minta Vaksinasi Digencarkan

Stok Vaksin Cukup, Satgas Covid-19 Sumbar Minta Vaksinasi Digencarkan

5 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025