• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perda Sumut tentang Pertambangan Umum dan Panas Bumi akan Dicabut

by Redaksi
Kamis, 26 Januari 2023
0 0
0
Perda Sumut tentang Pertambangan Umum dan Panas Bumi akan Dicabut

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S. Trinugroho. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Empat peraturan daerah (Perda) Sumatera Utara (Sumut) akan dicabut. Dua di antara Perda itu terkait dengan pertambangan umum dan panas bumi.

Empat Perda yang akan dicabut adalahPerda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.

Rencana pencabutan empat perda itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S. Trinugrohosaat membacakan nota jawaban Gubernur Edy Rahmayadi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (25/1/2023).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan Nota JawabanatasPemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)mengenaipencabutan empat Perda.Gubernur berharap dapat memberikan kepastian hukum mendukung investasi.

Masukan-masukan yang ada diharapkan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita bersama dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum dalam mendukung investasi menuju Sumut yang bermartabat, kata Arief S. Trinugroho.

Dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi,diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut.

Kita berharap rancangan peraturan daerah ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini, ujarnya.

Pencabutan empat perda tersebutjugaberkaitan dengan kewenangan PemprovSumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan,serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.

Dia memaparkan,pencabutan Perda tersebut disebabkan munculnya beberapa ketentuan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.

Atas nota jawaban GubernurSumuttersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan, rapatakan dilanjutkan denganagendapandangan akhir pada paripurna berikutnya.

Reporter: Rls

Tags: Panas BumiPerda SumutPertambangan Umum
ShareTweet
Next Post
Warga Medan Denai Temukan Anak Kucing Hutan Terlantar di Ladang

Warga Medan Denai Temukan Anak Kucing Hutan Terlantar di Ladang

Discussion about this post

Recommended

Masyarakat Desa Gunungtua Tonga Sudah Terima BLT-DD Tahap III

Masyarakat Desa Gunungtua Tonga Sudah Terima BLT-DD Tahap III

6 tahun ago
Gubsu Dijadwalkan Kunjungan ke Madina

Gubsu Dijadwalkan Kunjungan ke Madina

6 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025