• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Penyidik Polres Madina Tak Jerat Pembunuh Diva dengan Pasal Pembunuhan Berencana

by Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025
0 0
0
Penyidik Polres Madina Tak Jerat Pembunuh Diva dengan Pasal Pembunuhan Berencana
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) tidak menggunakan Pasal 340 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yunus Saputra (22), tersangka pembunuh Diva Febriani (15), siswi SMA Negeri Siabu, beberapa hari lalu.

Alasannya, Yunus Saputra disebut melakukan perbuatannya tanpa ada perencanaan pada hari sebelum kejadian.

“Namun, upaya dalam menghilangkan jejak, yang bersangkutan melakukan hal tersebut dengan ikut melakukan pencarian terhadap korban,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Paloh di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025).

Kapolres juga mengatakan Yunus Saputra berbuat sendiri dan menyembunyikan diri tanpa diketahui keluarganya.

“Keluarga pelaku tidak pernah merintangi proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Kapolres, dirilis mohganews.com.

Arie Paloh menyebut Yunus Saputra dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres mengatakan motif yang menyebabkan nyawa Diva Febriani melayang adalah perampokan. Yunus ingin menguasai harta yang dimiliki korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu.

Yunus merasa terdesak akibat cicilan handphone miliknya. Yunus menghabisi nyawa Diva Febriani dengan cara memukul bagian kepala, mencekik leher, bahkan sempat melecehkan korban.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk, Kecamatan Natal, ketika korban dalam perjalanan pulang dari latihan Paskibra.

Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Natal pada Rabu, 30 Juli 2025. Warga mencari Diva selama dua hari. Diva ditemukan terkubur tanpa busana di kebun sawit Desa Taluk.

Reporter: Sir

ShareTweet
Next Post
Saipullah Ajak Pengusaha Malaysia Investasi Kebun Sawit di Madina

Saipullah Ajak Pengusaha Malaysia Investasi Kebun Sawit di Madina

Discussion about this post

Recommended

Terpesona Kemolekan Tubuh Tetangga, AR Terancam 4 Tahun Penjara

Polres Madina Masih Buru Dua Pelaku Cabul di Taman Raja Batu

2 tahun ago
Elegi Guru Ngaji di Desa Tanjung Jae, Mengajar sambil Menahan Rasa Sakit

Elegi Guru Ngaji di Desa Tanjung Jae, Mengajar sambil Menahan Rasa Sakit

4 tahun ago

Popular News

  • Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    Seleksi Terbuka JPTP dan Aroma Tak Sedap di Akar Birokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Seleksi JPTP di Medan, Bupati Madina Cari Pembantu Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026