Medan, StartNews Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Ini merupakan WTP kedelapan kali berturut-turut yang diperoleh Pemprov Sumut.
Meski begitu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan opini WTP bukanlah sasaran utama. Menurut dia, sasaran utama Pemprov Sumut adalah implementasi anggaran yang tepat untuk kesejahteraan rakyat.
WTP itu ok, tetapi bukan sasaran utama. Implementasi dari WTP itulah yang utama dalam rangka menyejahterakan rakyat,kata Edy Rahmayadi usai acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sumut dari BPK RI di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (27/5/2022).
Ada 1.730 rekomendasi BPK dari LKPD TA 2021 Sumut dan sebanyak 1.366 telah ditindaklanjuti Pemprov Sumut. Edy Rahmayadi berharap sisanya 335 rekomendasi bisa ditindaklanjuti dengan baik dan tepat waktu.
Saya harap, hasil pemeriksaan BPK bisa meningkatkan kinerja Pemprov Sumut untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, dicintai, tata kelola yang baik, adil serta terpercaya, ungkap Edy Rahmayadi.
Upaya Pemprov Sumut meningkatkan kesejahteraan rakyat mendapat apresiasi dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan. Berdasarkan data BPS, pada September 2021 angka kemiskinan di Sumut menurun 0,52 poin dari 9,01 persen pada Maret 2021 menjadi 8,49 persen pada September 2021.
Kami apresiasi upaya Pemprov Sumut meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi tingkat kemiskinan, tetapi tentu masih ada beberapa hal yang perlu kita benahi, kata Eydu Oktain Panjaitan.
Eydu juga menambahkan agar Pemprov Sumut lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk DPRD Sumut, melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Dengan begitu akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, ujar Eydu.
Reporter: Rls
Discussion about this post