• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pemko Padangsidimpuan Usulkan Empat Ranperda 2026

by Saparuddin Siregar
Jumat, 31 Juli 2026
0 0
0
Pemko Padangsidimpuan Usulkan Empat Ranperda 2026

Pemko Padangsidimpuan menyodorkan empat Ranperda tahun 2026 ke DPRD Kota Padangsidimpuan usai menyepakati laporan pertanggungjawaban APBD 2025 di Ruang Sidang DPRD, Kamis (30/7/2026). (FOTO: DISKOMINFO PADANGSIDIMPUAN)

ADVERTISEMENT

Pemko Padangsidimpuan menyerahkan empat Ranperda strategis tahun 2026 ke DPRD usai menyepakati pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai pijakan baru transparansi daerah.

Padangsidimpuan, StartNews – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyodorkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2026 ke DPRD Kota Padangsidimpuan tepat setelah menyepakati laporan pertanggungjawaban APBD 2025 di Ruang Sidang DPRD, Kamis (30/7/2026). Hal ini bertujuan memagari tata kelola keuangan sekaligus memperbarui regulasi kunci daerah, mulai dari restrukturisasi modal BUMD, penataan aset, pajak dan retribusi, hingga pengelolaan sampah.

Pengesahan laporan APBD 2025 tersebut diposisikan bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan syarat untuk melangkah ke pembahasan empat payung hukum baru.

Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe mengatakan dinamika ketat selama pembahasan bersama Badan Anggaran hingga peninjauan lapangan oleh legislatif menjadi tolok ukur kedewasaan fungsi pengawasan daerah.

“Dinamika pembahasan yang diwarnai berbagai masukan, saran, dan pendapat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. Persetujuan bersama terhadap Ranperda ini menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pijakan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pada masa mendatang,” ujar Letnan.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah disepakati langsung diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani tahap evaluasi sebelum resmi diundangkan.

Evaluasi tersebut menjadi pintu terakhir sebelum Pemko dan DPRD Padangsidimpuan mengalihkan fokus untuk membedah nota pengantar empat Ranperda 2026 yang dinilai penting bagi pendapatan dan lingkungan hidup warga Padangsidimpuan.

Reporter: Sir

Tags: EmpatPemko PadangsidimpuanRanperda 2026
ShareTweet
Next Post
PKK Padangsidimpuan dan BNNK Tapsel Gerakkan 79 Kader Desa Jadi Benteng Narkoba

PKK Padangsidimpuan dan BNNK Tapsel Gerakkan 79 Kader Desa Jadi Benteng Narkoba

Discussion about this post

Recommended

Polres Madina Salurkan Sembako Bantuan Kapolri dan Kapolda Sumut

Polres Madina Salurkan Sembako Bantuan Kapolri dan Kapolda Sumut

4 tahun ago
Informasi Lambat, 18 Warga Desa Sinunukan IV Gagal Cairkan BLT di Kantor Pos

Informasi Lambat, 18 Warga Desa Sinunukan IV Gagal Cairkan BLT di Kantor Pos

8 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026