Pemkab Madina lewat Dispora menyiapkan Perbup hingga Perda keolahragaan untuk menghentikan fenomena kepindahan atlet berprestasi ke daerah lain.
Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) berupaya menghentikan eksodus atlet berprestasi yang kerap berpindah membela daerah lain akibat minimnya perhatian dan apresiasi dari pemerintah daerah.
Momentum Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026 dimanfaatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Madina untuk merancang Peraturan Bupati (Perbup) yang ditargetkan naik status menjadi Peraturan Daerah (Perda) Keolahragaan pada 2027.
Regulasi itu dirancang khusus untuk mengikat potensi atlet lokal sekaligus mewajibkan dunia usaha dan perusahaan di Madina terlibat aktif dalam pendanaan, pembinaan, hingga penyediaan sarana keolahragaan.
Strategi itu menjadi poin utama perombakan manajemen olahraga di Madina demi memastikan pembinaan atlet berjalan secara berkelanjutan dan berbasis potensi daerah. Selain memadatkan regulasi, Pemkab Madina bersama DPRD sedang memperjuangkan skema penganggaran tali asih dan apresiasi finansial yang lebih memadai.
Langkah ini diambil guna menjamin kesejahteraan para atlet lokal sehingga mereka tidak lagi tergiur tawaran membela daerah lain saat berlaga di ajang regional, nasional, maupun internasional.
Keseriusan membenahi iklim keolahragaan ini diakui sebagai respons atas penelusuran masalah yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Pemkab Madina berkomitmen menghadirkan iklim olahraga yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga memiliki kedekatan emosional dengan para atlet binaan.
“Sejak bertugas di Dispora pada 11 Juni lalu, kami menginventarisir masalah ini. Kejadian atlet pindah membela daerah lain tidak boleh terulang. Harus ada hubungan emosional dan kepedulian dari pemerintah daerah terhadap para atlet,” kata Kepala Dispora Madina Parlin Lubis pada peringatan Haornas 2026.
Parlin mengatakan pembenahan dari sisi regulasi ini akan berjalan sejajar dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penyusunan Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD). Dispora Madina menggandeng Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta seluruh cabang olahraga untuk mempercepat sertifikasi wasit, juri, dan pelatih sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang akan dimulai dari pembinaan atlet usia dini di tingkat sekolah dan klub lokal.
Reporter: Sir




Discussion about this post