Jakarta, StartNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana meminta manajemen PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk membangun daerah, terutama mendukung perekonomian daerah di sekitar wilayah kerjanya.
Wilayah kerja perusahaan (WKP) panas bumi itu berada di sejumlah desa di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Dadan Kusdiana menyampaikan permintaan itu saat audensi dengan Staf Khusus Bupati Madina Irwan H. Daulay di kantor Ditjen EBTKE, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023) lalu.
Dalam pertemuan itu, Dadan juga menjelaskan kondisi terakhir operasional PT SMGP pasca-insiden yang menyebabkan sejumlah warga desa di sekitar WKP SMGP menjadi korban keracunan.
Menurut Dadan, PT SMGP sudah berproduksi secara penuh sampai unit tiga dengan suplai mencapai 150 Megawatt ke grid PLN. “Saat ini pihak SMGP sudah dizinkan kembali beroperasi sebagaimana biasa untuk mencapai target sesuai kontrak sampai unit lima nantinya dengan total kapasitas terpasang 240 Megawatt,” katanya.
Dadan berharap kedepan tidak terjadi lagi insiden yang merugikan masyarakat sekitar WKP. Sebab, usaha panas bumi ini semestinya lebih aman dari jenis pembangkit listrik yang lain meskipun kenyataannya ada saja kecelakaan yang terjadi, karena faktor alam maupun persoalan teknis di lapangan akibat kesalahan manusia.
“Kedepan kita akan terus mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga insiden yang sama dapat diminimalisasi,” kata Dadan, didampingi Kasubdit Keteknikan dan Pengawasan Roy Chandra Harahap.
Dalam pertemuan itu, Irwan Daulay juga menyampaikan permintaan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution kepada Kementerian ESDM untuk memediasi dengan manajemen PT SMGP agar Pemkab Madina memperoleh kepemilikan saham perusahaan panas bumi tersebut.
Pemkab Madina juga meminta penambahan bonus produksi yang fleksibel tanpa terlalu kaku menafsirkan undang-undang yang menetapkan maksimal kepemilikan saham asing 95 persen dan bonus produksi 0,5 persen.
Menurut Irwan Daulay, banyak solusi yang dapat disepakati melalui negosiasi, sehingga keberadaan usaha panas bumi ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Madina, khususnya bagi warga di sekitar wilayah kerja perusahaan.
Dalam posisi saat ini, menurut mantan dosen FT UNIMED ini, tidak banyak yang dapat dilakukan Pemkab Madina untuk mendorong perekonomian masyarakat dan perbaikan infrastruktur, khususnya di sekitar WKP PT SMGP karena keterbatasan anggaran.
Oleh sebab itu, dengan negosiasi saham dan bonus produksi, pendapatan daerah akan makin besar. “Pastinya sebagian akan digunakan untuk membangun perekonomian dan infrastruktur di sekitar WKP,” tutur Irwan yang juga berprofesi sebagai pengembang properti, Sabtu (25/2/2023).
Sesuai amanah bupati Madina, Irwan dalam pertemuan itu juga meminta Kementerian ESDM memfasilitasi pembicaraan dengan PT Supraco selaku pemilik 5 persen saham PT SMGP untuk sebagian saham itu diserahkan kepada Pemkab Madina dalam bentuk goodwill. Alasannya, Pemkab Madina yang paling berhak memiliki saham lokal tersebut.
Adanya kepemilikan 5 persen saham PT SMGP ke pihak PT Supraco, karena pada saat lelang WKP, pejabat bupati Madina sebelumnya tidak memikirkan untuk memilikinya, sehingga diambil PT Supraco.
“Sebenarnya saham ini (5 persen) wajib kita miliki bagaimanapun upayanya, karena ini amanah rakyat kepada kami. Seperti itulah sikap bupati Madina untuk disampaikan kepada Dirjen EBTKE,” tutur Irwan.
Reporter: Saparuddin Siregar