Panyabungan, StartNews Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Irwansyah Lubis mendorong pemerintah daerah agar memastikan PT Rendi Permata Raya membuat pernyataan tertulis kesediaan membangun plasma lengkap dengan lokasi lahan bakal calon kebun itu.
Irwansyah menilai cara itu merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari deadlock dalam rapat membahas penyelesaian konflik anatara warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabuparen Madina, dengan PT Rendi Permata Raya di kemudian hari.
Mantan anggota DPRD Madina ini menyampaikan hal itu untuk menyikapi unjuk rasa warga di depan kantor PT Rendi dan rapat Forkopimda yang walaupun belum membuahkan kesepakatan agar menuai hasil dan tak berakhir dengan sia-sia.
Kalau memang PT Rendi bersedia, buat pernyataan tertulis disaksikan Forkopimda. Tunjukkan pula mana lahan yang akan dijadikan kebun plasma, katanya di Panyabungan, Sabtu (25/3/2023).
Kesedian PT Rendi, menurut alumni Fakultas Universitas Medan Area ini, harus dikejar oleh pemerintah dalam waktu singkat dengan memberikan tenggat waktu yang terukur.
Jika tetap mangkir, berikan SP-3 (surat peringatan terakhir) untuk seterusnya jika masih belum terlaksana dilanjutkan dengan pencabutan izin, ya, tentu harus prosedural jugalah, katanya.
Perusahaan harus pula bisa menunjukkan bukti kesedian membangun plasma berupa pembebasan lahan.
Selain itu, Irwansyah menjelaskan, masyarakat juga harus kembali berembuk untuk mencariwin-win solutionsdan memberikan tenggat waktu terukur kepada perusahaan dengan tetap mengawal progres pengadaan dan pembebasan lahan plasma yang hendak dibangun. Sehingga, betul-betul terlaksana hingga batas waktu yang disepakati bersama.
Waktu yang terukur itu, kata dia, bukan lagi berpijak pada perhitungan perusahaan, melainkan pada kesepakatan bersama. Pembangunan plasma ini harus segera tuntas. Jika tidak, bukan tak mungkin akan menimbulkan efek domino dan kontra produktif bagi masyarakat, tuturnya.
Untuk diketahui, masyarakat telah lama menanti agar dapat menikmati kebun plasma sebagaimana amanah undang-undang. Namun, hingga hari ini kewajiban perusahaan tersebut tak kunjung terealisasi. Padahal, pemerintah melalui Dinas Perizinan telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua.
Reporter: Rls





Discussion about this post