Pemkab Madina memprioritaskan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Blok Sale Baru sebagai satu-satunya lokasi yang dinilai layak operasional guna menjamin kepastian hukum penambang.
Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) kini memfokuskan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada satu titik yang dianggap paling siap. Dari tujuh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya ditetapkan, hanya Blok Sale Baru di Kecamatan Muara Batang Gadis yang dinilai layak secara teknis untuk segera mendapatkan izin operasional. Sementara enam titik lainnya dinilai sudah dalam kondisi rusak dan tidak memungkinkan untuk ditambang.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution mengungkapkan hal itu usai mengikuti rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Madina di Gedung DPRD, Senin (9/3/2026).
Saat ini, kata dia, Pemkab Madina mengusulkan 34 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru ke Kementerian ESDM. Sebab, dari tujuh titik WPR yang ada sebelumnya, enam di antaranya telah rusak dan tidak layak operasi.
Saipullah optimistis percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan menjadi solusi bagi aktivitas ekonomi warga tanpa melanggar hukum. Dia menyatakan tidak diperlukan Perda khusus sebagai payung hukum karena regulasi di tingkat pusat sudah mencukupi.
Kini, pemerintah daerah tinggal menunggu kajian Amdal dan rencana kerja pasca-tambang sebelum izin resmi diterbitkan.
Sebelumnya, Saipullah mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Sumatera Utara pada Kamis (5/2/2026) untuk memastikan legalitas operasional bagi Blok Sale Baru segera terwujud. Upaya jemput bola ini menjadi solusi atas kendala keterbatasan anggaran provinsi dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup yang selama ini menghambat penerbitan izin.
Pemkab Madina kini mendorong skema kerja sama penyusunan dokumen lingkungan antara pemerintah provinsi dan calon pemohon IPR, sesuai dengan koridor Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Mengenai urgensi langkah tersebut, Saipullah mengatakan pihaknya tidak lagi memerlukan Perda khusus sebagai payung hukum karena regulasi dari pemerintah pusat dinilai sudah memadai. Fokus pemerintah saat ini menuntaskan kajian Amdal dan rencana kerja pasca-tambang agar status ilegal yang selama ini membayangi para penambang di lokasi tersebut dapat segera diakhiri.
Menurut dia, langkah ini wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi pelaku ekonomi rakyat.
“Percepatan IPR tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga sebagai langkah penataan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi kontribusi sektor pertambangan bagi daerah,” ujar Saipullah.
Reporter: Sir





Discussion about this post