Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Madina pada rapat paripurna di Gedung DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Madina, Rabu (20/9/2023).
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan pengajuan empat Ranperda itu sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Empat Ranperda itu terkait pajak daerah dan retribusi daerah; penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; penyelenggaraan bangunan gedung, dan rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Madina tahun 2022-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan pemerintah daerah memungut retribusi dengan penambahan dan pengurangan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.
Atika mengatakan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman serta menumbuhkan budaya disiplin masyarakat, kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.
Kabupaten Madina, kata Atika, telah memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Madina Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madina Tahun 2016-2036.
“Namun karena perkembangan wilayah yang sangat pesat serta kebutuhan penataan ruang wilayah Kabupaten Madina yang berdaya-guna dan berhasil-guna serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya perlu pemanfaatan ruang wilayah yang tepat,” katanya.
Atika mengatakan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madina belum tercantum dalam Propemperda Tahun 2023 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Madina Nomor 170/078/KPTS/DPRD/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Madina Tahun 2023.
“Mengingat kebutuhan Perda ini terhadap pembangunan di Kabupaten Madina serta berdasarkan hasil rapat kerja pemerintah, maka Ranperda ini kami ajukan,” lanjutnya.
Reporter: IRP