• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemerintah Izinkan ASN WFA pada 29-31 Desember 2025

by Redaksi
Jumat, 19 Desember 2025
0 0
0
Pemerintah Izinkan ASN WFA pada 29-31 Desember 2025

Menpan RB Rini Widyantini. (FOTO: ISTIMEWA)

Jakarta, StartNews – Pemerintah resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di akhir tahun tanpa mengabaikan produktivitas kinerja negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Kebijakan WFA ini ditempatkan di antara jadwal libur resmi yang telah disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan RB. Adapun jadwal libur akhir tahun 2025 adalah 25 Desember 2025 Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 Cuti Bersama Natal, 29–31 Desember 2025 pemberlakuan WFA bagi ASN, dan 1 Januari 2026  libur Tahun Baru.

Rini menegaskan sistem kerja fleksibel ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

Meski memberikan kelonggaran tempat bekerja, Menpan RB memberikan catatan tegas agar pimpinan instansi tetap memprioritaskan layanan publik esensial. Masyarakat diharapkan tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan pemerintah selama periode WFA berlangsung.

“Kami mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” tegas Rini.

Guna memastikan akuntabilitas kinerja, masyarakat tetap dapat memberikan laporan atau pengaduan secara langsung terkait kinerja pemerintah melalui kanal resmi di situs www.lapor.co.id. Menpan RB juga mengaku telah melayangkan surat resmi kepada seluruh pimpinan instansi untuk memastikan mekanisme pembagian tugas berjalan lancar selama tiga hari tersebut.

Reporter: Sir

Tags: 29-31 Desember 2025ASNIzinkanPemerintahWFA
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Gaet Investor Malaysia Garap Potensi Energi hingga Rumah Sakit

Bupati Madina Gaet Investor Malaysia Garap Potensi Energi hingga Rumah Sakit

Discussion about this post

Recommended

Jadwal Pilkades Serentak di Madina Dimajukan, Ini Alasannya

Dua Cakades Menggugat Panitia Pilkades Sopobatu

3 tahun ago
Roni Gunawan Rambe Ditunjuk Jadi Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan

Roni Gunawan Rambe Ditunjuk Jadi Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan

2 tahun ago

Popular News

  • Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atika Azmi ‘Goda’ Faslah Siregar Gabung Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025