Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution menandatangani naskah kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kantor Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, Madina, Selasa (21/5/2024).
Dengan kerja sama itu, para pegawai non-ASN akan mendapat banyak manfaat seperti pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, santunan berupa uang seperti pengganti biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pegawai non-ASN ini didaftarkan dalam program JKK dan JKN terhitung sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024.
Sukhairi menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang senantiasa membangun sinergi, komunikasi, dan edukasi kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Madina.
Hingga saat ini, kata Sukhairi, masih banyak kekurangan dan keterbatas. Namun, pemerintah daerah selalu memperhatikan penjaminan ketenagakerjaan bagi ASN dan non-ASN.
“Perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN ini tanggung jawab kita (pemerintah). Apapun hasilnya, mudah-mudahan program ini bermanfaat “ kata Sukhairi.
Reporter: Ika Rodhiah