PBHI mengecam keras meluasnya militerisasi ruang sipil oleh TNI, menilai fenomena intimidasi dan pengawasan warga kritis mulai menghidupkan rezim otoritarian.
Jakarta, StartNews – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras meluasnya praktik militerisasi ruang sipil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai mulai menghidupkan kembali pola-pola intimidasi khas rezim otoritarian.
PBHI melihat fenomena pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi ekspresi publik, hingga pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk mengatasi begal di Jakarta bukan sekadar kebijakan parsial, melainkan proses sistematis pembongkaran agenda reformasi sektor keamanan demi mengembalikan multifungsi TNI.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menegaskan tindakan aparat militer yang mulai memantau dan mendata warga sipil, karena pandangan politiknya telah memicu ketakutan kolektif yang membuat masyarakat menyensor dirinya sendiri.
Menurut dia, pendekatan keamanan yang represif ini berbahaya karena memperlakukan warga sipil sebagai objek kontrol dan musuh perang, alih-alih subjek hak yang dilindungi konstitusi.
“Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” ujar Kahar dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Dia menilai pemerintah terus menggunakan militer sebagai jalan pintas instan untuk menutupi kegagalan profesionalisme institusi sipil dalam menegakkan hukum. Melalui perluasan regulasi seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI dan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), negara dianggap sedang mengkhianati konsensus Reformasi 1998 yang memisahkan peran TNI dan Polri.
Sebagai langkah tegas, kata dia, PBHI mendesak Presiden dan Panglima TNI segera menghentikan intimidasi terhadap warga kritis serta menarik seluruh satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan demi menjaga supremasi sipil.
Reporter: Rls





Discussion about this post