• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pasca Banjir Bandang, Presiden Prabowo Cabut Izin 15 Perusahaan Besar di Sumatera Utara

by Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026
0 0
0
Pasca Banjir Bandang, Presiden Prabowo Cabut Izin 15 Perusahaan Besar di Sumatera Utara

Satgas Penertiban Kawasan Hutan.(FOTO: Herdi Arif Al Hikam/detikcom)

Jakarta, StartNews – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan dan memicu bencana banjir bandang di Sumatera pada akhir November 2025. Dari total perusahaan tersebut, 15 perusahaan berada di Sumatera Utara, yakni 13 perusahaan sektor kehutanan dan 2 perusahaan sektor non-kehutanan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Satuan Tugas (Satgas) PKH dan kementerian terkait.

Pemerintah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang berkontribusi langsung pada kerusakan ekologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Di wilayah Sumatera Utara, pencabutan izin menyasar sejumlah nama besar di sektor Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Sumatera Sylva Lestari.

Selain itu, daftar panjang perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya di Sumut juga meliputi PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Tanaman Industri Lestari Si, dan PT Teluk Nauli.

Tidak hanya di sektor kehutanan, tindakan tegas Presiden Prabowo juga merambah ke sektor pertambangan dan energi di Sumatera Utara. Dua perusahaan besar di bidang non-kehutanan, yakni PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy, juga masuk dalam daftar pencabutan izin setelah terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada stabilitas lingkungan di wilayah tersebut.

Pemerintah menegaskan total luas lahan dari 22 perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya secara nasional mencapai 1.010.592 hektare.

Prasetyo Hadi menambahkan, pencabutan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan hutan dan memastikan perusahaan-perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional mereka.

Reporter: Sir

Tags: IzinPerusahaanPresiden PrabowoSumatera Utara
ShareTweet
Next Post
PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal

PMII Desak DPRD Madina Bongkar Sindikat Penyedia Internet Ilegal

Discussion about this post

Recommended

Indonesia Desak Dewan HAM PBB Hentikan Kekerasan di Palestina

Indonesia Desak Dewan HAM PBB Hentikan Kekerasan di Palestina

5 tahun ago
Banua Tonga Siap Sumbang 2.000 Suara untuk Saipullah-Atika

Banua Tonga Siap Sumbang 2.000 Suara untuk Saipullah-Atika

1 tahun ago

Popular News

  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi di Kelurahan Pasar Sibuhuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah dan Mobil Musnah Terbakar di Desa Relokasi Muarasipongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Mahasiswa di Jakarta Pusat Hari Ini, 603 Personel Keamanan Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • L300 Tabrak Truk Fuso di Tikungan Nabundong, Tujuh Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025