• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Para Termohon Absen, Sidang Praperadilan Pengacara Ali Sumurung Ditunda

by Redaksi
Selasa, 30 November 2021
0 0
0
Para Termohon Absen, Sidang Praperadilan Pengacara Ali Sumurung Ditunda

FOTO: STARTNEWS/ERWIN

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Arif Yudiarto memutuskan untuk menunda persidangan perdana praperadilan atas nama Ali Sumurung, Senin (29/11/2021).

Penundaan sidang perdana yang hanya beberapa menit berlangsung tersebut diputuskan majelis hakim, karena termohon I (Kapolda Sumatera Utara), termohon II (Kapolres Mandailing Natal), dan termohon III (Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal) tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim Muhammad Arif Yudiarto di hadapan kuasa hukum Ali Samurung memutuskan sidang akan dilanjutkan 14 hari kedepn dengan agenda yang sama.

Usai menghadiri sidang perdana praperadilan, Aulia Juffi, salah satu pengacara Ali Sumurung yang dijumpai jurnalis StartNews di Kecamatan Panyabungan Utara pada Senin (29/11/2021) mengatakan kasus penahanan Ali Sumurung yang juga pengacara terkesan dipaksakan.

Dari surat perintah penangkapan Ali Sumurung tertanggal 9 Oktober 2021, kata dia, hanya beberapa langkah keluar dari Mapolres Madina dengan tuduhan pencurian buah sawit, Ali Sumurung kembali ditangkap polisi atas sangkaan penggelapan sertifikat milik kliennya sendiri.

Berdasarkan laporan yang dibuat pada 8 November 2021, artinya proses ini sudah nampak kriminalisasi terhadap Ali Sumurung yang merupakan Wakil Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara. Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Ali Sumurung merupakan advokat dari pelapor, sehingga sertifikat itu tidak menyalahi walaupun berada di tangannya, papar Aulia Juffi.

Namun, kata dia, kenyataannya semua sertifikat sudah diserahkan kepada koperasi dengan bukti serah terima dengan pengurus koperasi. Kasus ini terkesan dipaksakan, ujarnya.

Kasus ini berawal sejak Koperasi Produsen Sawit Murni (KPSM) di Kecamatan Batahan meminta jasa bantuan Ali Sumuring untuk mendampingi koperasi ini dalam persoalan hukum dengan PT Sago Nauli, yang juga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membangun kebun milik KPSM.

Selanjutnya, Ali Sumurung memakai sertifikat para anggota koperasi yang sedang diproses hukum dengan tuduhan mencuri kelapa sawit milik perusahaan untuk pembuktian, karena warga menganggap yang mereka panen merupakan bagian dari kebun milik koperasi, bukan milik perusahaan.

Pada 11 Agustus 2021, Ali Sumurung ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian atau memanen hasil perkebunan kelapa sawit. Kemudian pada 9 Oktober 2021, Ali Sumurung bebas demi hukum karena berkas yang diajukan Polres Madina selalu ditolak pihak Kejaksaan atau P19.

Baru beberapa langkah keluar dari tahanan Polres Madina, pengacara ini ditangkap lagi atas sangkaan penggelapan sertifikat dengan pelapor Supakat dan rekanannya yang merupakan klien Ali Sumurung.

Prosedur hukum terhadap Ali Sumurung terkesan dipaksakan untuk mengkriminalisasi pengacara yang membela koperasi yang berseberangan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, ujar Aulia.

Saat dijumpai sejumlah media di Kantor Polres Madina untuk dimintai tanggapannya terkait sidang prapradilan tersebut, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi tidak berada di kantornya karena sedang dinas ke luar kota. Namun, petugas yang berjaga di ruangan Kapolres Madina menyarankan agar wartawan mewawancarai Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto mengatakan belum bisa memberikan komentar, karena baru menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Mandailing Natal. Sebab, termohon III itu masih kasat yang lama dan menyarankan untuk datang kembali pada hari Kamis mendatang.

Reporter: Erwin

Tags: Ali SumurungPengacaraPN Mandailing NatalSidang Praperadilan
ShareTweet
Next Post
H. Mahmuddin Pasaribu Kembali Pimpin MUI Madina Masa Khidmat 2021-2026

H. Mahmuddin Pasaribu Kembali Pimpin MUI Madina Masa Khidmat 2021-2026

Discussion about this post

Recommended

Menjelang Ramadan, Anggota Reskrim Pantau Stok BBM di SPBU Padangsidimpuan

Menjelang Ramadan, Anggota Reskrim Pantau Stok BBM di SPBU Padangsidimpuan

4 tahun ago
Pemprov Sumut Tuntaskan 72 Segmen Tapal Batas, Termasuk Madina

Pemprov Sumut Tuntaskan 72 Segmen Tapal Batas, Termasuk Madina

4 tahun ago

Popular News

  • Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026