Jakarta, StartNews – Pakar hukum pendidikan asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rahmad Lubis, mengkritik keras masalah kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi yang masih saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Isu kenaikan UKT itu hangat diperbincangkan menyusul adanya seorang oknum rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaporkan mahasiswanya karena mengkritik mahalnya kenaikan UKT di kampusnya.
Itu sebabnya, Rahmad Lubis mengkhawatirkan perbuatan oknum rektor itu menjadi indikasi adanya liberalisme ekonomi di lingkungan PTN.
“Kalau memang negara ini mau serius mencerdaskan kehidupan anak bangsa sebagaimana amanah pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengamalan falsafah Pancasila yang berkeadilan, tak semestinya PTN menaikan UKT Mahasiswa,” kata Rahmad Lubis kepada StartNews melalui sambungan telepon, Jumat (24/5/2024).
Rahmad juga mempertanyakan aktualisasi pemerintah atas pengamalan Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Dimana aktualisasi pengamalan Pasal 31 UUD 1945 jika untuk berpendidikan saja harus bayar mahal,” tegas Rahmad.
Dia juga menyinggung Pasal 31 UUD 1945 ayat (2) yang mengamanahkan bahwa hanya pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah.
“Kemudian pada Pasal 31 UUD 1945 ayat (2), kenapa amanah UUD hanya pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah. Dimana letak keadilan untuk pendidikan tinggi?,” tanya Rahmad.
Memang benar negara memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beasiswanya lainnya. Namun, menurut dia, pendidikan gratis dan berkualitas dari mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang diharapkan masyarakat.
“Semua harus gratis tanpa terkecuali. Apakah peserta didik pintar atau kurang pintar, mampu atau kurang mampu, negara harus hadir memperhatikan pendidikan nasional,” kata Rahmad.
Rahmad yang juga Dosen Ilmu Hukum STAINI Parung Bogor meminta pemerintah dan DPR mengamandemen Pasal 31 UUD 1945 dengan memperjelas biaya pendidikan mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi dibiayai oleh negara.
“Pemerintah dan DPR harus mengamandemen UUD 1945, karena tidak mengamanahkan pendidikan gratis atau dibiayai negara bagi pendidikan tinggi,” pungkasnya.
Reporter: Sir