Medan, StartNews Untuk kali kedua, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan memeriksa Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat dijumpai di kantornya, Sei Sekambing D, Medan Petisah, Senin (14/2/2022).
“Kiita belum bisa memberi keputusan, ini masih pengembangan dan pendalaman,” terang Abyadi.
Terkait dugaan pelanggaran maladministrasi di seleksi KPID Sumut, Ombudman RI Perwakilan Sumut juga akan mengundang pihak terkait lainnya guna mengumpulkan keterangan.
“Belum tahu siapa saja yang akan kita undang. Tapi ini belum tuntas, maka kami belum bisa memberi tahu hasilnya apa,” jelas Abyadi.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto sebelumnya menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Jumat (11/2/2022). Dugaan maladministrasi mengarah pada SK dua orang petahana, yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang dianggap tidak sah.
Menurut relugasi, seharusnya melarang kedua nama tersebut ikut proses seleksi hanya pada fit and proper test. Kedua orang itu harus mengikuti tes akademik, psikotes, dan wawancara sebagaimana ketetapan panitia seleksi.
Repirter: Rls
Discussion about this post