• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Nelayan Ini Sulap Rumah Kosong Jadi Lapak Sabu di Pinangsori

by Saparuddin Siregar
Senin, 21 September 2026
0 0
0
Nelayan Ini Sulap Rumah Kosong Jadi Lapak Sabu di Pinangsori

Satresnarkoba Polres Tapteng meringkus AS (38), nelayan yang memanfaatkan rumah kosong di Pinangsori sebagai tempat transaksi sabu. (FOTO: Polres Tapteng)

ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Tapteng meringkus AS (38), nelayan yang nekat memanfaatkan rumah kosong di Pinangsori sebagai tempat transaksi sabu seberat 1,26 gram.

Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang nelayan berinisial AS (38) di Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, Kamis (17/9/2026) pukul 18.00 WIB, usai nekat menyulap sebuah rumah kosong menjadi lokasi peredaran sabu.

Pengungkapan kasus itu berawal dari keberanian warga setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah kosong tak jauh dari kediaman tersangka. Menanggapi laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng bergerak menyisir area permukiman untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe.

Polisi menggeledah dan menemukan lima paket sabu siap edar terbungkus plastik klip bening di dalam pakaian AS. Penyisiran berlanjut ke dalam rumah tersangka. Polisi kembali menemukan satu paket sabu tambahan serta tiga lembar plastik klip bening kosong yang tersembunyi di dalam dompet berwarna ungu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total enam paket barang bukti sabu dengan berat bruto 1,26 gram.

Saat ini, AS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna membongkar jaringan pengedar yang menaunginya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Sir

Tags: Berita KriminalnarkobaPengedar SabuPinangsoriPolres TaptengTapanuli Tengah
ShareTweet
Next Post
Bobby Nasution Minta Abpednas Lahirkan Program Berdampak Kesejahteraan Desa

Bobby Nasution Minta Abpednas Lahirkan Program Berdampak Kesejahteraan Desa

Discussion about this post

Recommended

Sekda Madina Buka MTQ ke-23 di Desa Sibanggor Tonga

Sekda Madina Buka MTQ ke-23 di Desa Sibanggor Tonga

2 tahun ago
BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

6 bulan ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kerusakan Organ Ditemukan pada Ratusan Ikan Mati di Lubuk Larangan Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026