Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria berinisial MRH (27), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap polisi karena diduga pengedar ganja. Dia melakukan aksi nekat ini karena tergiur imbalan Rp200 ribu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan masyarakat tentang adanya pria mencurigakan mengenakan kaos biru, celana panjang hitam, dan membawa sepeda motor Honda Scoopy warna pink di sekitar Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, tepatnya di depan kedai Iga Bakar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung menuju lokasi dan menemukan pria dengan ciri-ciri yang dimaksud. Tanpa perlawanan, MRH berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan Iptu J. Pardede, Senin (3/11/2025) siang.
MRH juga mengakui ganja tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial ORH, warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dia mengaku diperintahkan untuk menjual barang tersebut dan akan diberi upah Rp200 ribu apabila berhasil.
Polisi kemudian menyita barang bukti 1 kantong plastik hitam berisi ganja seberat bruto 100 gram, 1 unit handphone Samsung J5 Prime warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink tanpa nomor polisi.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post