DPD Partai NasDem Tapsel akhirnya angkat bicara terkait polemik PAW Eddi Sullam Siregar yang memicu kekosongan kursi DPRD Dapil 5 dan desakan publik.
Tapsel, StartNews – Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Maas Siagian menegaskan proses sengketa internal terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan atas nama Eddi Sullam Siregar kini memasuki tahap akhir di Mahkamah Partai.
Maas menyampaikan pernyataan itu untuk merespons desakan publik yang mempertanyakan kekosongan kursi DPRD Tapsel Dapil 5 yang hingga kini belum juga terisi akibat proses yang dinilai berlarut-larut.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian hukum sengketa tersebut, Maas meminta masyarakat dan semua pihak terkait untuk menunggu hasil resmi dalam waktu dekat.
“Terima kasih atas kerja samanya, sengketa internal partai telah memasuki tahap akhir dari Mahkamah Partai. Mohon bersabar dua tiga hari ini untuk keputusan final,” ujar Maas Siagian melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).
Meskipun pengurus partai telah memberikan klarifikasi, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan masyarakat. Lambannya eksekusi PAW dinilai merugikan konstituen di daerah pemilihan, karena hak representasi mereka di parlemen daerah menjadi terhambat.
Kritik tajam salah satunya datang dari Ketua Harian DPP Lembaga Rakyat Awasi Andina Siagian yang meminta Mahkamah Partai NasDem bersikap transparan dan profesional.
“Jangan sampai mekanisme internal partai justru membunuh demokrasi dan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan wakilnya di parlemen. Kalau persoalan hukum sudah selesai, maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas Andina Siagian.
Sorotan publik ini kian menguat mengingat status hukum Eddi Sullam yang dikabarkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mantan anggota legislatif tersebut dilaporkan telah divonis dua tahun penjara sebagai aktor intelektual kasus pengeroyokan di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Meski saat ini Eddi tengah menjalani program bebas bersyarat, dia masih aktif mengajukan banding dan sengketa hingga ke tingkat Mahkamah Partai NasDem.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eddi Sullam sebenarnya sudah lima kali mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung, namun seluruh permohonan tersebut dikabarkan berujung pada penolakan.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi terhadap Eddi Sullam sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan periode 2024-2029.
Selain internal partai, sorotan tajam masyarakat kini juga mengarah pada kinerja KPUD Tapanuli Selatan. Publik mempertanyakan ketegasan KPUD Tapsel dalam mengawal kepastian hukum PAW ini, termasuk mempertanyakan apakah lembaga penyelenggara pemilu tersebut sudah melayangkan surat susulan setelah melewati batas waktu 60 hari sesuai regulasi yang berlaku.
Asumsi liar di tengah masyarakat pun berkembang setelah munculnya surat dari Mahkamah Partai NasDem tertanggal 11 Februari 2026 yang membalas surat KPUD Tapsel pada hari yang sama. Kecepatan respons yang hanya berselang dua hari setelah gugatan Eddi masuk pada 9 Februari 2026 tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan publik mengenai pola komunikasi antarlembaga ini. Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Partai NasDem belum memberikan klarifikasi resmi lebih lanjut terkait berbagai dugaan dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat Tapsel.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post