• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Naik Penyidikan, Selebgram Rachel Vennya akan Diperiksa Lagi

Redaksi Penulis: Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021
pada Hiburan, Nasional
0
Naik Penyidikan, Selebgram Rachel Vennya akan Diperiksa Lagi

Selebgram Rachel Vennya. (FOTO: RRI)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, StartNews – Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan selebgram, Rachel Vennya, terkait kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.

“Kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan. Kita akan lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Pemeriksaan terhadap Rachel kembali dilakukan, lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, Yusri belum mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Rachel dalam proses penyidikan ini akan dilakukan.

Dalam kasus ini, polisi telah menemukan ada dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel terkait proses karantina kesehatan. “Persangkaannya di UU tentang karantina dan wabah penyakit, ancaman 1 tahun penjara,” ucap Yusri.

Polisi menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Rachel Vennya dari penyelidikkan ke penyidikkan.

Hal itu dilakukkan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus Rachel Vennya yang kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

“Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi, sudah kami naikkan ke penyidikan,” kata Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Dengan naiknya status kasus tersebut, artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polda Metro Jaya kini tengah mencari tersangka dalam kasus tersebut.

Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan Covid-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapapun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” jelas Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis (14/10/2021).

Wiku menyebut, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku.

ADVERTISEMENT

Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain.

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

Sumber: RRI

Tags: PenyidikanPolda Metro JayaRachel VennyaSelebgram
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Peserta Vaksin Tahap Dua di Kotanopan Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya

Peserta Vaksin Tahap Dua di Kotanopan Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kiprah Kentung di Dunia Narkoba Berakhir di Kelurahan Sipolupolu

Kiprah Kentung di Dunia Narkoba Berakhir di Kelurahan Sipolupolu

1 bulan lalu
Ini Alasan Bupati Madina Dampingi Jamaah Calon Haji hingga Medan

Ini Alasan Bupati Madina Dampingi Jamaah Calon Haji hingga Medan

3 tahun lalu

Popular News

  • Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pria Ini Tertangkap Basah Mencuri 12 Ekor Kambing di Desa Pudun Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Balita Kakak-beradik Tewas Dalam Sumur di Tantom Angkola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Direksi-Komisaris Tiga BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In