• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Mobil Dinas Wali Kota Padangsidimpuan Boleh Dipinjam untuk Mobil Pengantin

by Saparuddin Siregar
Senin, 14 April 2025
0 0
0
Mobil Dinas Wali Kota Padangsidimpuan Boleh Dipinjam untuk Mobil Pengantin

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe dan Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi Harahap mengizinkan mobil dinas mereka dijadikan mobil pengantin. Penggunaan mobil dinas ini bagian dari program yang disebut: Mobil Pengantin untuk Masyarakat Kota Padangsidimpuan.

Program itu bukan sekadar menyediakan fasilitas transportasi untuk hari bahagia. Lebih dari itu, program itu juga bentuk kasih, penghormatan, dan doa dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan kepada warga yang sedang menapaki babak baru dalam kehidupan.

Mobil dinas resmi yang biasa digunakan wali kota dan wakil wali kota kini dibuka untuk warga sebagai simbol restu dan dukungan dari Pemko Padangsidimpuan.

Dengan semangat APBD untuk Rakyat, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menginginkan setiap momen bahagia warga merupakan bagian dari kebahagiaan kota ini. Dari cinta yang dirayakan bersama, tumbuhlah semangat persaudaraan dan harapan akan masa depan yang lebih baik, demikian tertulis di Instagram pribadi Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe yang dilihat pada Senin (14/4/2025).

Program itu disebut sebagai undangan untuk bersama-sama membangun kota melalui ikatan yang kuat antara pemerintah dan warganya. Warga Kota Padangsidimpuan yang ingin memakai mobil dinas untuk pernikahan tidak dikenakan biaya atau gratis.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh calon pengantin jika ingin menggunakan mobil dinas ini. Di antaranya, salah satu calon pengantin merupakan penduduk Kota Padangsidimpuan dibuktikan dengan KTP, mobil pengantin hanya digunakan di wilayah Kota Padangsidimpuan, dan mengirimkan formulir pendaftaran ke nomor admin yang telah disediakan: 081370655100 (Annisa Hasibuan) dan 082166483494 (Meliza).

Reporter: Sir

Tags: Mobil DinasMobil PengantinPadangsidimpuanWali Kota
ShareTweet
Next Post
Dari Keluarga Sederhana, Siswi MAN 3 Madina Ini Diterima di Universitas Indonesia

Dari Keluarga Sederhana, Siswi MAN 3 Madina Ini Diterima di Universitas Indonesia

Discussion about this post

Recommended

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS yang Ditangkap di Ruang Sekda Sidimpuan

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS yang Ditangkap di Ruang Sekda Sidimpuan

2 tahun ago
Program Goes To School, Manajemen PT SMGP Kunjungi SMPN 1 PSM

Program Goes To School, Manajemen PT SMGP Kunjungi SMPN 1 PSM

3 tahun ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kerusakan Organ Ditemukan pada Ratusan Ikan Mati di Lubuk Larangan Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brimob Batalyon C Polda Sumut Siap Bangun Jembatan Utama Desa Aek Mata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026