• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS yang Ditangkap di Ruang Sekda Sidimpuan

by Redaksi
Senin, 5 Agustus 2024
0 0
0
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS yang Ditangkap di Ruang Sekda Sidimpuan
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis, SH, MH, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Mustama Kamal Siregar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bulan lalu ditangkap Jaksa di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Letnan Dalimunthe.

“Menolak eksepsi Termohon III (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan) untuk seluruhnya,” kata hakim dalam amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dibacakakan pada sidang putusan, Senin (5/8/2024) siang.

Sementara dalam hal pokok perkara, Hakim PN Padangsidinpuan mengabulkan permohonan Pemohon (Mustapa Kamal Siregar) untuk sebagian.

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan.

Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada negara. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pantauan di lokasi, segera setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison SH, mengirimkan petikan putusan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar.

Terpisah, Marwan Rangkuti SH, selaku kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar mengatakan, kliennya ditangkap dan ditahan Termohon III dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2023 yang diduga dipotong 18 persen.

Kajari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan Mustafa Kamal Siregar dengan tidak sah secara hukum. Sehingga diperintahkan Hakim untuk segera dibebaskan.

Dalam pertimbangan Hakim Prapid, tindakan oknum Kajari atau Termohon III itu bertentangan dengan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain. Karena menetapkan tersangka tanpa 2 alat bukti yang cukup.

“Tindakan Termohon III yang membawa paksa, menahan, menggeledah rumah klien kami, semuanya tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Marwan Rangkuti.

Terakhir, pengacara dari Kantor Hukum Marwan & Rekan berterimakasih kepada Hakim Praperadilan PN Padansidimpuan yang berani dan profesional menegakkan hukum secara arif dan bijaksana.

Reporter: Lily Lubis

Tags: HakimJaksaPNSSekda
ShareTweet
Next Post
Wabup Madina Respon Cepat Lahan Pertanian Terendam Banjir di Panyabungan Utara

Wabup Madina Respon Cepat Lahan Pertanian Terendam Banjir di Panyabungan Utara

Discussion about this post

Recommended

1.100 Mahasiswa UISU Turun ke Desa, Ijeck Minta Sosialisasikan Stunting

1.100 Mahasiswa UISU Turun ke Desa, Ijeck Minta Sosialisasikan Stunting

4 tahun ago
Sidak Sekolah, Kadisdik Madina Tekankan Pentingnya Vaksinasi

Sidak Sekolah, Kadisdik Madina Tekankan Pentingnya Vaksinasi

4 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Tewas di Tor Sihayo, Kades Bantah Terlibat Evakuasi Jenazah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025