Mobil dinas Diskominfo Madina ditarik dari bengkel usai terbukti disalahgunakan untuk mengangkut LPG bersubsidi tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan.
Panyabungan, StartNews – Kendaraan dinas operasional bernomor polisi B 9134 POV milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal (Diskominfo Madina) disalahgunakan untuk kegiatan pengangkutan gas LPG bersubsidi tanpa sepengetahuan maupun izin dari pimpinan instansi.
Penyalahgunaan aset negara tersebut memicu tindakan tegas dari Diskominfo Madina yang langsung menerbitkan Surat Nomor 555/4223/KOMINFO/2026 perihal penarikan aset dari Bengkel Nauli Motor, Panyabungan, dengan tenggat waktu pengembalian 1 x 24 jam pada Selasa (22/9/2026).
Plt. Kepala Diskominfo Madina Muhammad Syail Lubis membenarkan adanya pelanggaran prosedur penggunaan kendaraan operasional tersebut di luar tugas pokok dan fungsi dinas.
“Kami tegaskan, penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan antar jemput gas LPG bersubsidi itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari kepala dinas. Begitu informasi ini kami terima, kami langsung bertindak,” ujar Syail saat memberikan klarifikasi di Panyabungan.
Upaya penarikan aset daerah tersebut berjalan lancar setelah pihak pengelola bengkel menyerahkan kembali kendaraan operasional itu ke Diskominfo Madina.
“Alhamdulillah, kendaraan tersebut sudah dikembalikan oleh pihak Bengkel Nauli Motor dan saat ini sepenuhnya berada dalam penguasaan Dinas Komunikasi dan Informatika,” kata Syail Lubis .
Sebagai langkah penegakan disiplin dan transparansi tata kelola fasilitas publik, Diskominfo Madina akan menelusuri oknum yang terlibat serta berkoordinasi dengan lembaga pengawas daerah.
“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Kami akan telusuri siapa yang bertanggung jawab dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedepan, kami juga akan memperketat prosedur pengawasan penggunaan dan perbaikan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Syail Lubis.
Reporter: Sir





Discussion about this post