Jakarta, StartNews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadawalkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2024. Sidang ini akan digelar di Lantai 4 Gedung MK 2 Jakarta pada Rabu (22/1/2025) pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan mendengarkan jawaban Termohon (KPU Mandailing Natal), keterangan Pihak Terkait (pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution), keterangan Bawaslu Madina, serta pengesahan alat bukti para pihak.
BACA JUGA:
– Sidang PHPU Kada Madina di MK, ON MA Sampaikan 6 Poin Petitum
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (13/1/2025), pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1 Harun Musthafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution selaku Pemohon menyampaikan enam poin petitum.
Sidang itu dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang itu, Salman Alfarizi Simanjuntak dan M. Iqbal selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan enam poin petitum.
Reporter: Sir