• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Kota Sawahlunto

JAKARTA

by Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025
0 0
0
MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Kota Sawahlunto

Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNws Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Deri Asta dan Desni Seswinari (Pemohon).

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 50/PHPU.WAKO-XXXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Di hadapan para peserta sidang, Suhartoyo menyebutkan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

Dan (para) Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon, ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Afriendi Sikumbang, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Namun kemudian, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya. Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang pada beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Bahwa pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri AstaDesni Seswinari.

Sumber: Humas MK

Tags: Kota SawahluntoMKPenarikanPermohonanPHPU
ShareTweet
Next Post
MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Kota Sawahlunto

MK Ucapkan Ketetapan Sengketa Pilkada Kabupaten Pangandaran

Discussion about this post

Recommended

Cegah KKN, Amran Minta KPK Berkantor Lagi di Kementan

Cegah KKN, Amran Minta KPK Berkantor Lagi di Kementan

3 tahun ago
Bupati Madina Cek Lokasi Normalisasi Aek Namora di Nagajuang, Ini Hasilnya

Bupati Madina Cek Lokasi Normalisasi Aek Namora di Nagajuang, Ini Hasilnya

6 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026