Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AHL (62), karena memilki 52,76 gram ganja di kantong dan di rumahnya. Warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek 1, itu ditangkap saat berada di Gang Idola, Jalan KS Tubun, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Priyatna melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga menginformasikan penangkapan AHL itu kepada wartawan, Minggu (8/9/2024).
Penangkapan itu bermula ketika warga memberitahu polisi terkait adanya seorang pria lanjut usia memiliki ganja di Gang Idola, Jalan KS Tubun, Kampung Marancar pada Rabu (4//9/2024) malam.
Kasatres Narkoba AKP Jasama Sidabutar memerintahkan Tim Opsnal menyelidiki informasi tersebut. Ternyata benar, pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga itu berada di lokasi.
Polisi menangkap dan menggeledah AHL. Polisi menemukan plastik putih berisi daun ganja kering di kantor celana tersangka. AHL yang merupakan pensiunan pegawai negeri mengakui ganja itu miliknya dan masih menyimpan sebagian lagi di rumah.
Dari penggeledahan di lantai dua rumah tersangka yang beralamat di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek 1, ditemukan satu ranting daun ganja yang belum dikemas/dipaket.
“Barang bukti yang diamankan dari AHL ini terdiri dari 8 paket kecil dan satu ranting ganja dengan berat total 52,76 gram. Satu handphone dan selembar kertas nasi,” jelas Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga.
Tersangka berikut barang bukti narkotika saat ini diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis