• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Menteri, Anggota Legislatif, dan Kepala Daerah Maju Pilpres Tak Wajib Mundur

by Redaksi
Jumat, 24 November 2023
0 0
0
Jokowi Ingatkan KPU Siapkan Logistik Pemilu Secara Detail, Hal Teknis Bisa Jadi Politis

Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023.

Dalam pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya secara terpisah menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju Pilpres merupakan pilihan individual.

“Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi, kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024. Syaratnya, yang bersangkutan merupakan calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Reporter: Ant

Tags: Anggota LegislatifKepala DaerahMenteriPilpres
ShareTweet
Next Post
Seru..! Balai TNBG Gelar Gathering Jumat Ceria di Desa Sopotinjak

Seru..! Balai TNBG Gelar Gathering Jumat Ceria di Desa Sopotinjak

Discussion about this post

Recommended

Jamaah Haji dari Madina Tunaikan Umroh Wajib di Makkah

Insha Allah, Jamaah Haji dari Madina akan Tiba di Asrama Haji Medan 23 Juli 2022

4 tahun ago
Rakor di Kantor Gubernur Sumut, Eli Mahrani Laporkan Program Kerja YKI Madina

Rakor di Kantor Gubernur Sumut, Eli Mahrani Laporkan Program Kerja YKI Madina

4 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madina Dicoret dari Daftar Penerima Dana Bencana Rp10 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026