Anak tuan tanah akhirnya bersuara dan membenarkan lokasi lubang tambang maut di Kotanopan berada di lahan milik keluarga. Ini fakta baru kasus pekerja PETI tewas.
Kotanopan, StartNews — Penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial AW (43) di kawasan Simpang Tolang Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mulai menemui titik terang.
Kasus yang terus bergulir ini memunculkan fakta baru terkait kepemilikan lahan tempat lubang tambang ilegal beroperasi.
Mencuat dugaan sosok berinisial BYN dan BSN merupakan pemilik tanah lokasi lubang milik pengelola SC, tempat korban bekerja hingga mengembuskan napas terakhir.
Pengakuan itu datang dari anak BYN yang membenarkan status kepemilikan tanah tersebut.
”Ayah dan BSN merupakan kakak beradik. Sebelumnya tanah tersebut dikelola oleh ibu. Namun, pas lobang di lahan tersebut berhasil, mereka merampasnya dari ayah,” ungkap anak BYN kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangannya, dia merinci ada 10 lubang tambang yang beroperasi di atas tanah keluarga mereka.
Pihaknya mengaku hanya menerima bagian dari satu lubang. Sementara lima lubang dikelola oleh BSN dan empat lubang sisanya dikuasai oleh pengelola berinisial RL.
Upaya konfirmasi dan perimbangan berita telah berulang kali dilakukan demi memenuhi kaidah jurnalistik.
Awak media berupaya mengonfirmasi Kapolres Madina mengenai peran para pihak dalam operasional tambang ilegal tersebut. Namun, hingga kini belum memperoleh jawaban.
Upaya serupa juga ditujukan kepada MA, anak dari BSN, yang memilih tidak memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan.
Sikap tertutup dari sejumlah pihak di tengah mencuatnya pengakuan kepemilikan lahan ini semakin memicu desakan publik.
Masyarakat bersama keluarga korban menuntut kepolisian bertindak tegas dan transparan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya pekerja di area tambang tanpa izin tersebut.
Reporter: Agus Hasibuan




Discussion about this post