Panyabungan, StArtNews-Drama Pilkada Madina 2020 belum berakhir. Sebelumnya paslon H. M. Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SUKA) melayangkan gugatan ke MK yang berujung PSU. Kini, Paslon Dahwin (Dahlan-Aswin) yang menang PSU juga melakukan hal serupa.
Gugatan itu diterima MK dengan nomor Permohonan Pengajuan Online 13/PAN.ONLINE/2021 tertanggal 28 April 2021.
KPU Madina melalui surat tertanggal 28 April 2021 menyikapi pengajuan perkara yang dilayangkan paslon Dahwin dengan mengundur penetapan pemenang Pilkada Madina yang seyogianya dilaksanakan pada 30 April ini.
Sementara itu Kuasa Hukum Paslon SUKA Adi Mansar kepada StArtNews, Kamis (29/4) menyampaikan putusan MK secara kuantitatif telah memberikan 235 suara kepada paslon SUKA.
Ia juga merasa aneh dengan langkah Paslon Dahwin yang justru menang pada PSU yang dilaksanakan pada 24 April 2021.
“Agak aneh. Paslon nomor 2 yang menang PSU, tapi mereka gugat kemenangan itu. Ini membuat malu, apalagi mereka unggul 81 suara pada PSU kemarin,” sebutnya.
Adi Mansar menambahkan kemenangan SUKA tidak semata diraih dari 3 TPS yang di-PSU-kan. Melainkan dari total suara seluruh TPS.
“Ingat suara unggul 235 suara itu bukan suara dari tiga TPS yang di-PSU-kan, itu suara dari TPS lain, ” jelas Adi Mansar.
Untuk diketahui, setelah suara hasil PSU digabung dengan perolehan suara hasil pencoblosan 9 Desember 2021, SUKA unggul 154 suara dibanding suara Dahwin.
“Semestinya tak ada yang perlu digugat lagi,” tutup Adi Mansar.
Reporter/Editor: Roy Adam