Panyabungan, StartNews – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus berjuang meningkatkan kesejahteraan guru-guru pesantren dan madrasah dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp 12,6 triliun pada APBN 2023. Jika usulan anggaran ini disetujui, maka tenaga pendidik di pesantren dan madrasah akan menerima gaji Rp 3,4 juta per bulan dari negara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunjungan kerja ke Madrasah Mardiyah Islamiyah (MMI), Jalan Willem Iskander, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022) sore.
Anggota DPR dari Fraksi PKB ini mengunjungi madrasah yang didirikan pada tahun 1934 ini bersama Ketua DPW PKB Sumatera Utara yang juga Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPC PKB Madina Khoruddin Faslah Siregar, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madina H. Syarifuddin Nasution.
Marwan Dasopang mengatakan PKB di tingkat pusat sudah menggagas berbagai langkah dan mendapatkan legalitas untuk mengangkat marwah pesantren dan madrasah di Indonesia. Satu di antaranya penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
“Itu artinya negara mengakui peran pesantren, madrasah, dan ulama dalam perjuangan bangsa ini. Karena itu, negara memberikan kedudukan yang mulia pada lembaga pendidikan agama Islam dengan lahirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Marwan.
Meski demikian, menurut dia, PKB masih terus berjuang untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kapasitas guru-guru pesantren dan madrasah. Juga berjuang agar para santri mendapatkan beasiswa pendidikan.
“PKB memperjuangkan agar ada dana abadi pendidikan, maka lahirlah Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang sudah diteken oleh Presiden,” katanya.
Namun demikian, Marwan mengakui berbagai legalitas hukum itu belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di pesantren dan madrasah. Sebab, sampai saat ini belum ada dukungan anggaran dalam APBN untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di pesantren dan madrasah.
Untuk itu, pihaknya sedang memperjuangkan agar gaji para tenaga pendidik di pesantren dan madrasah ditampung dalam APBN. Soal anggaran ini, kata dia, sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Inilah yang coba kita hitung. Bedasarkan data dari Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag, perlu kira-kira anggaran sebesar Rp 12,6 triliun supaya guru-guru pesantren dan madrasah bisa digaji oleh negara,” ungkapnya.
Marwan menegaskan negara sudah sepantasnya menggaji guru-guru pesantren, karena mereka sudah mengabdikan diri untuk negara melalui pendidikan agama Islam. Apalagi, banyak pesantren yang tidak memungut biaya sekolah atau SPP kepada santri.
Di tingkat daerah, Marwan Dasopang mendorong Fraksi PKB DPRD Madina agar menggagas pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum yang mengatur pemanfaatan APBD untuk menggaji para guru pesantren dan madrasah.
“Minimal dialokasikan Rp 3 miliar dalam APBD untuk menggaji guru-guru pesantren dan madrasah,” katanya.
Reporter: Agus/Saparuddin Siregar