• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mantan Ketua DPRD Madina Komentari Sidang Paripurna Ranperda RPJMD

by Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022
0 0
0
Ketua Partai Ummat Madina Kasih Catatan untuk RPJMD Madina Tahun 2021-2026

AS Imran Khaitamy Daulay. (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews Mantan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) As Imran Khaitamy menilai pimpinan sidang paripurna Ranperda RPJMD yang batal terlaksana karena tidak kuorum seharusnya menskors rapat sejak awal atau pada kesempatan pertama.

Seyogianya, pimpinan menskors rapat paripurna pada kesempatan pertama setelah mendapatkan informasi dari sekwan tentang tidak terpenuhinya syarat kuorum jumlah anggota yang hadir dan sebelum bupati menyampaikan pidatonya di hadapan peserta rapat paripurna, kata Imran ketika diminta komentarnya terkait kejadian tak biasa di ruang sidang paripurna DPRD, Rabu (9/2/2022).

Ketua Partai Ummat Madina ini menyebutkan, terkait batas skors umumnya tertuang pada tata tertib DPRD. Skors pertama, kedua dan skors selanjutnya sampai dikembalikan ke Badan Musyawarah dalam rangka penjadwalan kembali agenda rapat tersebut, jelasnya.

Namun, As Imran menyampaikan hal tersebut sesuai tatib saat ia masih menjabat Ketua DPRD Madina. Namun yang saya katakan ini adalah tatib di masa saya, yang belum tentu sama dengan peraturan dan tatib sekarang ini, tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna Ranperda RPJMD diskors setelah Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution selesai membaca pidato nota pengantar.

Saat Pimpinan Sidang Erwin Efendi Lubis memberikan waktu bagi tiap fraksi menyusun tanggapan fraksi sidang diinterupsi oleh Syafaruddin Ansari. Anggota DPRD dari Fraksi Amanah Berkarya ini menilai rapat tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota Dewan sesuai dengan tatib DPRD Madina Pasal 153.

Untuk diketahui, paripurna Ranperda RPJMD ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan bersama sebagaimana diatur Permendagri Nomor 87 tahun 2017. Dalam tatib DPRD pasal 153, persetujuan bersama hanya bisa diambil apabila yang hadir rapat setidaknya 2/3 dari jumlah total anggota DPRD.

Sementara keadaan di lapangan saat itu sesuai informasi dari sekretariat DPRD kuorum telah terpenuhi, tapi nyatanya yang hadir secara fisik dan mengisi presensi hanya 19 orang.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Ketua DPRD Madina Sebut Daerah Tak Bisa Lepas dari Pers

Ketua DPRD Madina Sebut Daerah Tak Bisa Lepas dari Pers

Discussion about this post

Recommended

Bunda Oma Ajak Warga Sipirok Menangkan BAGUSI

Bunda Oma Ajak Warga Sipirok Menangkan BAGUSI

1 tahun ago
Kemenag Rilis Daftar Nama Jamaah Haji yang Berhak Berangkat Tahun Ini

Jamaah Haji Kloter 18 Dijadwalkan Tiba di Madina pada Ahad Sore

2 tahun ago

Popular News

  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Madina Dimutasi, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025