• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Mantan Ketua DPRD Madina Komentari Sidang Paripurna Ranperda RPJMD

by Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022
0 0
0
Ketua Partai Ummat Madina Kasih Catatan untuk RPJMD Madina Tahun 2021-2026

AS Imran Khaitamy Daulay. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Mantan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) As Imran Khaitamy menilai pimpinan sidang paripurna Ranperda RPJMD yang batal terlaksana karena tidak kuorum seharusnya menskors rapat sejak awal atau pada kesempatan pertama.

Seyogianya, pimpinan menskors rapat paripurna pada kesempatan pertama setelah mendapatkan informasi dari sekwan tentang tidak terpenuhinya syarat kuorum jumlah anggota yang hadir dan sebelum bupati menyampaikan pidatonya di hadapan peserta rapat paripurna, kata Imran ketika diminta komentarnya terkait kejadian tak biasa di ruang sidang paripurna DPRD, Rabu (9/2/2022).

Ketua Partai Ummat Madina ini menyebutkan, terkait batas skors umumnya tertuang pada tata tertib DPRD. Skors pertama, kedua dan skors selanjutnya sampai dikembalikan ke Badan Musyawarah dalam rangka penjadwalan kembali agenda rapat tersebut, jelasnya.

Namun, As Imran menyampaikan hal tersebut sesuai tatib saat ia masih menjabat Ketua DPRD Madina. Namun yang saya katakan ini adalah tatib di masa saya, yang belum tentu sama dengan peraturan dan tatib sekarang ini, tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna Ranperda RPJMD diskors setelah Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution selesai membaca pidato nota pengantar.

Saat Pimpinan Sidang Erwin Efendi Lubis memberikan waktu bagi tiap fraksi menyusun tanggapan fraksi sidang diinterupsi oleh Syafaruddin Ansari. Anggota DPRD dari Fraksi Amanah Berkarya ini menilai rapat tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota Dewan sesuai dengan tatib DPRD Madina Pasal 153.

Untuk diketahui, paripurna Ranperda RPJMD ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan bersama sebagaimana diatur Permendagri Nomor 87 tahun 2017. Dalam tatib DPRD pasal 153, persetujuan bersama hanya bisa diambil apabila yang hadir rapat setidaknya 2/3 dari jumlah total anggota DPRD.

Sementara keadaan di lapangan saat itu sesuai informasi dari sekretariat DPRD kuorum telah terpenuhi, tapi nyatanya yang hadir secara fisik dan mengisi presensi hanya 19 orang.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Ketua DPRD Madina Sebut Daerah Tak Bisa Lepas dari Pers

Ketua DPRD Madina Sebut Daerah Tak Bisa Lepas dari Pers

Discussion about this post

Recommended

Selama 2021, Pemkab Madina Rampungkan 16 Proyek Peningkatan Kualitas Jalan

Selama 2021, Pemkab Madina Rampungkan 16 Proyek Peningkatan Kualitas Jalan

5 tahun ago
Pansus untuk Tegaknya Keadilan dalam Kasus Gas Beracun PT SMGP

Brigade GPI Madina Tuding PT SMGP Bikin Gaduh

4 tahun ago

Popular News

  • Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026